NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Gugatan Vaksin Rp4,2 M ke Pemda TTU Melebar: Falen Kebo Laporkan Saksi ke Polisi, Kejati NTT Bidik Gratifikasi, Putusan Perdata 12 Agustus 2026 Besok

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 11 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KEFAMENANU – Sidang gugatan perdata Nomor Perkara: 5/Pdt.G/2026/PN Kfm antara PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemda TTU) dan Dinas Kesehatan TTU saat ini telah memasuki tahapan akhir di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kefamenanu, perkara dengan nilai gugatan Rp4.299.532.377 ini didaftarkan pada 26 Februari 2026 dan dijadwalkan akan diputus pada Rabu, 12 Agustus 2026 secara elektronik.

Perkara ini telah melalui 18 kali agenda sidang sejak Maret 2026. Berikut rangkuman tahapan penting:

1. TAHAP AWAL: MEDIASI HINGGA JAWABAN – Maret – April 2026
Sidang pertama 4 Maret 2026 ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Agenda mediasi dan penunjukan mediator dilanjutkan 11 Maret 2026. Pembacaan gugatan dan jawaban tergugat dilakukan pada 15 dan 22 April 2026.

2. TAHAP PERTUKARAN SURAT: REPLIK – DUPLIK – Mei 2026
Penggugat mengajukan replik pada 29 April dan 6 Mei 2026. Tergugat menjawab dengan duplik pada 13 Mei 2026.

3. TAHAP PEMBUKTIAN PENGGUGAT: Juni – Juli 2026
Pengajuan bukti surat berlangsung 3, 10, dan 17 Juni 2026.
Puncaknya pada 24 Juni 2026: Pemeriksaan saksi-saksi dari Penggugat. Pada tanggal inilah Chatarina Sigit alias Rina memberikan kesaksian yang membongkar dugaan pengeluaran hampir Rp500 juta untuk kebutuhan pribadi Bupati TTU.
Agenda ahli dari Penggugat dilanjutkan pada 1 dan 8 Juli 2026.

4. TAHAP PEMBUKTIAN TERGUGAT: Juli 2026
Sidang 16 Juli 2026 beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari Tergugat. Sidang ini sempat ditunda berdasarkan Surat Permohonan Penundaan No. 001/LO-MK/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 dari Kuasa Tergugat.
Dilanjutkan pembuktian dan ahli dari Tergugat pada 22 Juli dan 29 Juli 2026.

BACA JUGA:

Utang Rp100 Miliar! Bupati Bilang 3 Tahun Lunas, Warga TTU: Dari Mana?

5. TAHAP AKHIR: KESIMPULAN DAN PUTUSAN – Agustus 2026
Agenda kesimpulan dari para pihak dijadwalkan Rabu, 5 Agustus 2026.
Puncaknya, pembacaan putusan secara elektronik akan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

CATATAN PROSES PERSIDANGAN
1. Ganti Kuasa: Sidang sempat mengalami keterlambatan karena pihak Penggugat mencabut kuasa lama dan menunjuk kuasa hukum baru, sehingga pengunggahan bukti di e-Court tertunda.
2. Isu yang Berkembang: Dalam persidangan, muncul kesaksian terkait dugaan aliran dana pribadi di luar objek gugatan, yang kini juga ditangani secara terpisah oleh Polres TTU dan Kejati NTT.
3. Semua Pihak: Dari agenda ke-3 dan seterusnya, persidangan dilakukan dengan kehadiran semua pihak di Ruang Sidang Garuda dan Cakra PN Kefamenanu.

BACA JUGA:

Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor

Kasus Gugatan Vaksin Rp4,2 M ke Pemda TTU Melebar: Falen Kebo Laporkan Saksi ke Polisi, Kejati NTT Bidik Gratifikasi

Sidang perdata gugatan Rp4,29 miliar yang diajukan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemda TTU dan Dinkes TTU) di PN Kefamenanu kini melebar ke ranah pidana dan tipikor.

Setelah saksi penggugat membongkar dugaan pengeluaran ratusan juta untuk kebutuhan pribadi Bupati, giliran Keluarga Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo melakukan perlawanan hukum. Kejaksaan Tinggi NTT pun resmi turun mempelajari dugaan gratifikasi.

1. AWAL MULA: GUGATAN RP4,29 MILIAR ATAS TUNGGAKAN VAKSIN DAN DIGITALISASI
Perkara terdaftar di SIPP PN Kefamenanu dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm pada 26 Februari 2026.

Penggugat Ni Luh Putu Surya Agustini / PT CML Metro Medika menuntut Pemda dan Dinkes TTU karena belum membayar:
1. Pengadaan Vaksin Gardasil Dosis I, II, III
2. Proyek Digitalisasi di Puskesmas Sasi

Total tuntutan: Rp4.299.532.377 ditambah uang paksa Rp1 juta/hari jika terlambat. PT CML juga meminta putusan dapat langsung dijalankan.

2. PUNCAK: KESAKSIAN SAKSI BONGKAR PENGELUARAN RP500 JUTA
Dalam sidang 1 Juli 2026 dan 6 Juli 2026, saksi kunci penggugat Chatarina Sigit alias Rina memberikan keterangan mengejutkan.

Ia mengklaim telah mengeluarkan hampir Rp500 juta untuk kebutuhan pribadi Bupati TTU Falen Kebo dan keluarga, di luar 2 proyek yang digugat. Rinciannya:

  1. Perjalanan: Malaysia >Rp100 juta, Labuan Bajo, Bali, Jakarta
  2. Pinjaman ke Jepang: Diminta Rp350 juta, ditransfer Rp150 juta + tunai. Ditegaskan sebagai utang
  3. Interior: Pembelian sofa dan meja ruang kerja Bupati Rp150 juta
  4. Lainnya: Belanja pribadi istri Bupati Andina Winantuningtyas, bantuan tas dan sepatu 50 siswa SD

Rina menyebut semua itu dilakukan karena dijanjikan pembayaran proyek akan dipermudah. Namun zero payment.

BACA JUGA:

Wartawan NTT Hits Ngaku Diancam 3 Kali Oleh Bupati TTU, Jude: Tulis Fakta Sidang Malah Dituduh Gosip

3. PERLAWANAN: KELUARGA FALEN KEBO BUKA SUARA DAN LAPOR POLISI
Jumat, 31 Juli 2026, keluarga Falen Kebo menggelar konferensi pers di Rujab Bupati TTU. Melalui tim kuasa hukumnya, 8 poin bantahan disampaikan:

  1. Perkara Kelembagaan: Gugatan PT CML adalah urusan Pemda TTU, tidak ada kaitan hukum dengan pribadi Falen Kebo.
  2. Sofa Lunas: Tagihan Rp97 juta sudah dibayar Rp150 juta. Tidak ada utang.
  3. Pinjaman Rp150 juta: Sudah dikembalikan. Tidak ada pemerasan.
  4. Tidak Ada Fasilitas Gratis: Semua transaksi pribadi, berdasarkan kesepakatan, dan sudah lunas.
  5. Tidak Ada Kaitan dengan Proyek Vaksin: Hubungan dengan Rina adalah pertemanan, bukan sebab-akibat dengan proyek.
  6. Bantuan Tas SD: Titipan dari komunitas Rina sejumlah 50 tas untuk anak tidak mampu.
  7. Tolak Tuduhan Fitnah: Unggahan TikTok yang menyebut istri Bupati memeras disebut tidak berdasar.
  8. Sayangkan Pemberitaan: Menilai berita hanya mengangkat sebagian fakta persidangan.

Tak hanya klarifikasi, tim hukum yang terdiri dari Dr. Saiful Anam, Danies Kurniartha, Ferdinandus Maktaen dkk, juga resmi melaporkan Rina ke Polres TTU. No LP: STTLP/B/303/VII/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT
Pasal: Pasal 434 UU No.1 Tahun 2023 KUHP – Dugaan Penghinaan dan Pemfitnahan.

“Laporan ini kami tempuh agar persoalan tidak berkembang berdasarkan informasi sepihak. Kami minta proses yang objektif,” tegas Ferdinandus Maktaen.

4. KEJATI NTT TURUN: PELAJARI DUGAAN GRATIFIKASI
Kesaksian di pengadilan memicu langkah dari penegak hukum.
Kamis, 30 Juli 2026, Kajati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H menyatakan Bidang Intelijen Kejati NTT sedang mendalami fakta persidangan.

“Soal isu dugaan gratifikasi terhadap sejumlah oknum pejabat tinggi pada Kabupaten Timor Tengah Utara sedang dipelajari oleh bidang Intelijen. Jika benar adanya indikasi itu, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid),”_ tegas Roch Adi Wibowo.

Ketua Garda TTU, Paulus Modok, juga mendesak Kejati dan KPK RI proaktif karena menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

5. FAKTA LAIN DARI SIDANG
1. Ketua DPRD TTU: Mengakui menerima Rp4 juta dari Rina untuk transportasi dinas luar NTT. Awalnya diminta pinjam Rp35 juta.
2. Janji Proyek: Rina mengklaim pernah dijanjikan paket proyek Rp8,5 miliar sebagai kompensasi, namun tidak terealisasi.
3. Jadwal Sidang: Saat ini masuk tahap akhir yaitu Putusan yang dijadwalkan 12 Agustus 2026.

Catatan Redaksi: Kesaksian, bantahan, dan laporan polisi masih harus diuji di pengadilan. Dugaan gratifikasi baru pada tahap pendalaman oleh Kejati NTT.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved