NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bongkar Skema Korupsi Kuota Haji: Yaqut Didakwa Terima USD271.500, Jaksa Sebut Ada Jual Beli Kuota Petugas Haji Senilai Rp39,9 M

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 11 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Yaqut Cholil Qoumas

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi Idris menyebut Yaqut bersama 3 orang lain merugikan keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar dalam pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

JPU mendakwa Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

_“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) dan Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun /Tx tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,”_ ucap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU, pengisian kuota dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Yaqut didakwa bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khususnya, Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI / Kesthuri.

JPU merinci kerugian negara berasal dari 3 pos utama:

1. Rp438,22 miliar: Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat
2. Rp39,95 miliar: Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024
3. Rp143,92 miliar: Biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah yang seharusnya tidak berhak berangkat.

BACA JUGA:

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasannya!

Selain merugikan negara, JPU juga menyebut sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini.

Dari kalangan penyelenggara negara dan swasta:
1. Yaqut Cholil Qoumas: USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar
2. Ishfah Abidal Aziz / Gus Alex: USD5,23 juta atau Rp93,09 miliar dan Rp330 juta
3. Amaludin Wahab: USD602.600 atau Rp10,73 miliar
4. Syihabbul Muttaqin: USD493.400 atau Rp8,78 miliar
5. Ridwan Kurniawan: USD512.500 atau Rp9,12 miliar dan Rp250 juta

Korporasi:
1. *313 PIHK: Rp478,17 miliar
2. Koperasi Perahu: USD26.500 atau Rp471,7 juta

Nama lain yang disebut diperkaya antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, dan belasan orang lainnya.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa dengan dakwaan alternatif:
1. Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, atau
2. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved