NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPRD TTU Respon Keberatan 3 Anggota Dewan yang Diberhentikan Sementara, Agustinus Siki: Akan Kita Tindaklanjuti

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 11 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Foto Indonesia Satu)

NKRIPOST TTU – Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (DPRD TTU) menerima surat keberatan administratif dari tiga anggotanya yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.

Ketiga anggota tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Sanksi dijatuhkan buntut kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha di RS Leona Kefamenanu.

1. PIMPINAN DPRD TTU: KEBERATAN AKAN DITINDAKLANJUTI
Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, membenarkan pihaknya menerima surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum ketiga anggota DPRD pada Senin, 10/8/2026.

Menurutnya, berdasarkan tata beracara, setiap anggota DPRD berhak mengajukan keberatan jika keputusan BK dinilai memberatkan.

“Keberatan dari tiga anggota DPRD TTU ini akan kita tindaklanjuti,” ujar Agustinus, Senin (10/8/2026) dikutip kompas.

Surat yang bersifat administratif itu akan dipelajari pimpinan. Dalam 7 hari ke depan, pimpinan DPRD akan merekomendasikannya kembali ke BK DPRD TTU untuk diproses lebih lanjut.

2. 3 ALASAN KEBERATAN: CACAT SUBSTANSI DAN PROSEDUR
Salah satu kuasa hukum, Egiardus Bana, mengatakan keberatan diajukan karena keputusan BK dinilai cacat.

“Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU tersebut merupakan keputusan yang cacat substansi sehingga patut untuk dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Egiardus.

Tiga poin utama keberatan yang diajukan:

1. Sudah Minta Maaf, Persoalan Kode Etik Dianggap Selesai
Kuasa hukum merujuk pertimbangan BK yang menyebut setelah penjelasan manajemen RS Leona dan dokter, keluarga pasien telah menyampaikan permintaan maaf sehingga situasi kondusif.
Mereka menilai itu berarti persoalan kode etik telah selesai.
“Secara substantif persoalan antara pengadu dan para pemohon terkait persoalan kode etik telah selesai, yang ditandai dengan adanya permintaan maaf,” ujar Egiardus.
Jika belum selesai, seharusnya diserahkan ke ranah hukum di kepolisian.

2. Proses BK Tidak Melibatkan Ahli
Kuasa hukum mempersoalkan proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi BK yang tidak melibatkan ahli. Padahal, menurut mereka, ada 3 bidang keahlian yang relevan:
– Ahli Bahasa: Untuk menilai ada/tidaknya unsur intimidasi atau tekanan verbal.
– Ahli Psikologi: Untuk menilai dampak intimidasi terhadap pengadu.
– Ahli Hukum Pidana: Untuk melihat hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kondisi pengadu.
“Pengaduan ini bukanlah pelanggaran kode etik biasa… melainkan harus melibatkan ahli-ahli terkait,” jelas Egiardus.

3. Status Hukum Belum Terdakwa
Ini poin paling krusial. Kuasa hukum merujuk Pasal 31 Per-DPRD TTU No.1/2024 tentang Tata Beracara BK dan Pasal 123 huruf a dan b Per-DPRD TTU No.1/2024 tentang Tata Tertib.
Dalam aturan itu, sanksi pemberhentian sementara hanya dapat dijatuhkan jika anggota DPRD berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum/khusus dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.
Mereka menilai BK seharusnya memastikan dulu status hukum kliennya ke Polda NTT. Padahal laporan keluarga dr. Icha ke Polda NTT baru masuk 3 Juli 2026.
“Harusnya secara prosedural sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, BK DPRD TTU memastikan terlebih dahulu status hukum para pemohon,” tukas Egiardus.

Dalam keberatan itu, mereka juga meminta kedudukan ketiga anggota DPRD dikembalikan seperti semula.

BACA JUGA:

3 Anggota DPRD TTU Di Sanksi Pemberhentian Sementara Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Ajukan Keberatan ke Pimpinan, Minta Sanksi Dicabut

3. KONTEKS KASUS: DARI DUGAAN INTIMIDASI HINGGA SANKSI BK
Kasus ini mencuat setelah dr. Icha meninggal dunia. Keluarga menduga ada tekanan dan intimidasi dari sejumlah pihak, termasuk 3 anggota DPRD TTU, saat penanganan di RS Leona Kefamenanu.

Atas dasar itu, BK DPRD TTU menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Sebelumnya Ketua DPRD TTU menyebut sanksi itu sudah final. Namun dengan masuknya surat keberatan, proses di internal DPRD TTU akan kembali berjalan.

4. LANGKAH SELANJUTNYA
Dengan diterimanya surat keberatan, bola kini ada di tangan BK DPRD TTU. BK harus menelaah rekomendasi dari Pimpinan DPRD dalam kurun waktu 7 hari kerja.

Sementara itu, proses hukum di Polda NTT atas laporan keluarga dr. Icha tertanggal 3 Juli 2026 juga masih berjalan terpisah.

Catatan Redaksi: Sanksi pemberhentian sementara bersifat administratif. Proses pidana di kepolisian berjalan secara independen dan belum tentu terkait dengan keputusan BK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved