NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK dan BPKP Periksa Rudy Tanoe untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras PKH 2020

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 11 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan KKorupsi (KPK) bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik / DNRL, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe pada Selasa, 11/8/2026.

Pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam di Gedung Merah Putih KPK ini dilakukan untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat / KPM Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik KPK bersama auditor BPKP mendalami proses pengadaan dan penyaluran bansos beras.

_“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bantuan sosial beras,”_ ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (11/8) malam.

Audit BPKP diperlukan untuk menghitung secara pasti berapa besar potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam kontrak.

Materi pemeriksaan difokuskan pada 2 hal

1. Mekanisme Penyaluran
Dalam kontrak antara Kemensos dengan para penyedia jasa, bansos beras seharusnya disalurkan langsung dari rumah ke rumah / door to door kepada KPM PKH.

2. Realisasi di Lapangan
Namun berdasarkan pendalaman, penyaluran yang dilakukan para distributor/vendor tidak sampai ke penerima. Beras hanya diantarkan sampai tingkat kelurahan.

_“Namun demikian, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima, tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan,”_ ungkap Budi.

_“Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa,”_ sambungnya.

Pergeseran mekanisme ini diduga menjadi salah satu penyebab potensi kerugian negara.

Meski telah berstatus tersangka dalam perkara ini, Rudy Tanoe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

“Enggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain, itu saja ya. Selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya,” ujar Rudy usai pemeriksaan.

BACA JUGA:

Mangkir Lagi! Kakak Hary Tanoe Diingatkan KPK: Saksi Kunci Kasus Bansos Beras Rp200 Miliar, Jangan Tunda Penyidikan

Sebelumnya Rudy sempat mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun pada Senin, 15 Desember 2025, hakim tunggal Lukman Ahmad menolak permohonan tersebut. Dengan demikian status tersangka Rudy tetap sah.

KPK telah menetapkan total 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini menyeret Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

Nama yang sudah terang ke publik:
1. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo – Komisaris Utama PT DNRL
2. Edi Suharto – Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial 2023-sekarang

Identitas tersangka lain dan 2 korporasi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Catatan Redaksi: Penghitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi kunci untuk menentukan jumlah pasti kerugian dan memperkuat dakwaan dalam persidangan nantinya.***


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved