Rudapaksa Dibawa Ancaman Pisau Hingga Hamil, Keluarga Anak 16 Tahun di Manufui Minta Polres TTS Jemput Paksa Pelaku
Diterbitkan Selasa, 11 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SOE – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan / (TTS) dinilai keluarga korban belum menunjukkan perkembangan.
Laporan yang masuk ke Polres TTS sejak 19 Mei 2026 itu hingga 10 Agustus 2026 belum ada kejelasan lanjutan. Korban berinisial ST, 16 tahun, saat ini diketahui tengah hamil.
Ibu korban dikutip dari Timor Savana menceritakan awal mula kejadian. Saat itu dirinya dan suami rutin berobat ke Kota Kupang. Sang ayah kontrol saraf, sementara ibu kontrol gula darah.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terlapor berinisial YT yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, diduga datang ke rumah.
“Pak, saya dengan suami tiap bulan harus kontrol di Kupang. Saya kontrol gula, suami kontrol masalah saraf, jadi kejadian begitu kami tidak tahu. Apalagi anak dong takut kena bunuh, jadi dong diam-diam,” ujar ibu korban.
Menurut pengakuan ST kepada penyidik dan keluarga, YT mengajaknya berhubungan seksual. Saat ditolak, YT disebut mengambil sebilah pisau dan mengancam akan membunuh korban.
Dalam kondisi ketakutan, korban mengaku terpaksa menuruti. Perbuatan serupa disebut terulang hingga 6 kali. Kejadian terakhir berlangsung pada November 2025.
Korban mengaku baru menyadari dirinya hamil. Ia sempat memberitahu YT pada Desember 2025 dan Januari 2026, namun tidak digubris.
Ancaman juga terus berlanjut. ST menyebut YT pernah mengatakan “kalau orang tua sampai tahu, kamu saya bunuh”. Karena takut, korban memilih diam hingga kehamilannya mencapai sekitar 5 bulan dan akhirnya diketahui keluarga.
Setelah kasus ini mencuat di kampung, YT bersama keluarga besarnya disebut mendatangi rumah korban. Dalam pertemuan itu, YT disebut mengakui perbuatannya.
Keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan. Bagi mereka ini adalah tindak pidana serius yang merusak masa depan anak.
BACA JUGA:
Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS
Ibu korban mendesak Polres TTS untuk segera menindaklanjuti laporan. Ia mengaku khawatir proses terhambat karena terlapor disebut mangkir dari panggilan klarifikasi penyidik.
“Kami minta polisi jangan biarkan kasus ini jalan di tempat. Anak saya korbannya, masa depannya hancur. Tolong diproses sampai tuntas,” tegas ibu korban.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga belum mendapat informasi resmi terkait perkembangan penyidikan dari Polres TTS.
Perbuatan yang dialami ST diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Jika disertai kekerasan atau ancaman, hukumannya dapat ditambah 1/3.
Pakar hukum anak menilai, dalam kasus ini ada 2 unsur pemberat: korban masih anak di bawah 18 tahun dan adanya unsur ancaman kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres TTS belum memberikan keterangan resmi terkait status terlapor dan perkembangan penyidikan.**
