NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wartawan NTT Hits Ngaku Diancam 3 Kali Oleh Bupati TTU, Jude: Tulis Fakta Sidang Malah Dituduh Gosip

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KEFAMENANU — Konflik antara Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Kebo dengan media memanas. Sehari setelah dilayangkan somasi, wartawan NTT Hits, Jude D’Lorenzo Taolin, mengaku mengalami 3 kali intimidasi dan ancaman pidana pada Senin (3/8/2026) buntut pemberitaan fakta persidangan perkara pinjam-meminjam uang.

Awal Mula: Pemberitaan Fakta Sidang Disomasi
Persoalan bermula saat Media NTT Hits memberitakan fakta persidangan yang menyebut nama Bupati TTU terkait perkara pinjam-meminjam uang.

Merasa dirugikan, Kuasa Hukum Pemda TTU, Ferdinandus Maktaen, SH, secara resmi melayangkan somasi pada Senin (3/8/2026) di Kefamenanu.

Dalam konferensi pers, Ferdinandus meminta media dan narasumber membuktikan dasar pernyataan bahwa Bupati TTU mengakui dua kali meminjam uang kepada Chatarina Sigit alias Rina.

“Melalui teman-teman media semua, kami minta kepada narasumber atau media yang menyebut Bupati mengaku pinjam uang itu untuk menunjukkan fakta,” tegas Ferdinandus.

Ia menegaskan tidak ada proses peminjaman uang dari Bupati TTU. Klarifikasi sebelumnya disebut dilakukan atas nama pribadi Yosep Falentinus Delasalle Kebo, bukan institusi Bupati.

Ferdinandus juga memperingatkan akan menempuh langkah hukum apabila media tidak melakukan klarifikasi dan tidak dapat membuktikan dasar klaim tersebut.

Kronologi 3 Kali Intimidasi dalam Sehari
Di hari yang sama somasi dilayangkan, Jude mengaku mendapat intimidasi bertubi-tubi:

1. Saat Apel Pagi ASN
Bupati Falentinus Kebo menyinggung pemberitaan media yang disebutnya sebagai “gosip yang dibikin heboh media”. Bupati menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pers.
Ia juga mengklaim ada upaya dari pihak media untuk menghubunginya via WhatsApp guna berdamai, namun ditolaknya.

2. Dalam Konferensi Pers Kuasa Hukum
Ferdinandus Maktaen, SH menegaskan akan melaporkan penulis berita secara pidana apabila tidak mampu membuktikan isi pemberitaan terkait persoalan pinjam-meminjam uang.

3. Saat Wawancara dengan Wartawan
Ancaman ketiga disampaikan langsung Bupati.
“Saya sudah laporkan wartawannya ke Dewan Pers. Kita tunggu saja hasilnya. Kalau jawaban Dewan Pers wartawannya bersalah, langsung kita pidanakan,” ujar Falentinus Kebo.

Wartawan Bantah: Itu Fitnah
Jude membantah keras pernyataan Bupati yang menyebut dirinya pernah menghubungi untuk berdamai.

“Itu fitnah. Saya tidak pernah menghubungi Bupati maupun kuasa hukumnya. Justru setelah apel pagi, salah satu kuasa hukum beberapa kali menghubungi saya melalui telepon dan WhatsApp untuk bertemu, tetapi saya tidak menanggapinya demi menjaga profesionalisme karena perkara sudah masuk ke ranah hukum dan Dewan Pers,” tegas Jude, dilansir NTT Hits, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, berita yang ditulis merupakan laporan fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka dan memiliki kepentingan publik.

Pemimpin Redaksi media NTT Hits, John Seo, mengecam dugaan intimidasi tersebut.
“Kami menulis fakta sidang, bukan fitnah. Jangan gunakan jabatan untuk mengintimidasi kerja pers,” tegas John.

John mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik. Ia meminta sengketa diselesaikan lewat hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

BACA JUGA:

Oknum CEO PT Jaya Nikel Pacific Dilaporkan Ancam Wartawan di Kolaka: Hapus Itu atau Kamu Bermasalah!

PWI Berdamai, MIO Indonesia Tegaskan Lanjutkan Laporan Hotman Paris ke Polda

Wartawan Parlemen Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam: Nggak Ada Urusan, Mau Partai Apapun

Dukungan juga datang dari Ketua Kopinus, Antonius Ananias Aty Boy, SH, Advokat yang juga Pemred Media NKRIPOST ini mengingatkan MoU antara Dewan Pers dan Polri (Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022). MoU ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan lewat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme hak jawab, bukan langsung diproses secara pidana
“Kami mengingatkan ada MoU Polri dan Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak bisa langsung dipidanakan. Harus lewat Dewan Pers dulu,” ujarnya.

Aty Boy juga menegaskan intimidasi ke wartawan bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai UU Pers.

“Jika wartawan NTT Hits memiliki bukti kuat terkait intimidasi, Kopinus mendorong untuk segera lapor polisi. Hukum harus ditegakkan dua arah,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, Jude bersama Pemred NTTHits akan:
1. Melaporkan dugaan intimidasi ke Dewan Pers
2. Meminta pendampingan AJI, PWI, IJTI
3. Meminta bantuan hukum LBH Pers

“Kami berharap organisasi profesi mengeluarkan pernyataan sikap. Ini bukan hanya menyangkut individu wartawan, tetapi perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang,” ujar Jude.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati TTU belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi media ini terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved