NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kopinus: Bupati TTU Selesaikan Sengketa Pers Lewat Hak Jawab, Wartawan Bukan Musuh Jangan Intimidasi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius. Ananias Atyboy, S. H, Ketua Umum Kopinus dan Pemimpin Redaksi media NKRIPOST. (Ist)

NKRIPOST JAKARTA — Ketua Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Antonius Ananias Aty Boy meminta Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu sebagaimana diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebelum menempuh upaya hukum terhadap wartawan.

“Wartawan itu bukan musuh tapi merupakan mitra strategis pemerintah. Alangkah baiknya diselesaikan dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang pers, bukan dengan intimidasi,” tegas Aty Boy di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi pemberitaan media tentang wartawan NTT Hits, Jude D’Lorenzo Taolin, yang mengaku mengalami 3 kali intimidasi dan ancaman pidana dari Bupati TTU pada Senin (3/8/2026) usai memberitakan fakta persidangan perkara pinjam-meminjam uang.

Aty Boy mengingatkan kembali adanya Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Dewan Pers tahun 2022.

“Dalam MoU itu jelas disebutkan bahwa setiap produk jurnalistik tidak bisa langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Pemimpin Redaksi NKRIPOST ini.

Menurutnya, sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers: hak jawab, hak koreksi, jika tidak dilakukan baru pengaduan ke Dewan Pers.

“Polisi tidak boleh memproses laporan pidana terkait karya jurnalistik sebelum ada rekomendasi atau penilaian dari Dewan Pers. Ini untuk melindungi kemerdekaan pers dari kriminalisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Advokat asal NTT ini mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, sebagimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,”.

Ia menambahkan, jika pejabat publik menggunakan jabatannya untuk menekan wartawan, maka itu bukan hanya menyerang individu.

“Itu sama saja menyerang kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945,” tambahnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Penganiayaan Jurnalis oleh Kades Letmafo, Bupati TTU: Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Dari Kepolisian Kita Langsung Copot

Kopinus mendorong Jude D’Lorenzo Taolin dan redaksi NTT Hits untuk melakukan upaya hukum pidana. Pihaknya menyatakan siap mendampingi jika akan melakukan laporan ke Dewan Pers

“Jika wartawan memiliki bukti-bukti kuat terkait dugaan intimidasi, ancaman, maupun pencemaran nama baik, maka Kami mendorong untuk segera membuat laporan polisi. Jangan takut. Hukum harus ditegakkan dua arah,” tegas Antonius.

“Kami siap mendampingi jika ingin melaporkan perkara ini ke Dewan Pers dan juga kami siap mengawal proses hukum ini. Jika ada laporan pidana terhadap wartawan tanpa melalui Dewan Pers terlebih dahulu, maka kami akan uji di pengadilan. Ini bentuk kriminalisasi yang harus dilawan,” lanjutnya.

Ia mengapresiasi langkah Jude dan Pemred NTT Hits, John Seo, yang akan melaporkan dugaan intimidasi ke Dewan Pers serta meminta pendampingan AJI, PWI, IJTI, dan LBH Pers.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil bersuara. Jangan biarkan ada preseden pejabat mengintimidasi pers. Hari ini NTT Hits, besok bisa media mana saja,” pungkasnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Wartawan NTT Hits Ngaku Diancam 3 Kali Oleh Bupati TTU, Jude: Tulis Fakta Sidang Malah Dituduh Gosip

Latar Belakang
Sebelumnya, Jude mengaku mengalami intimidasi bertubi-tubi pada 3/8/2026:
1. Saat apel ASN, Bupati menyebut pemberitaan sebagai “gosip” dan akan menempuh jalur hukum.
2. Saat konferensi pers kuasa hukum, ditegaskan akan dilaporkan secara pidana.
3. Saat wawancara, Bupati menyebut sudah melaporkan ke Dewan Pers dan akan mempidanakan jika dinyatakan bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda TTU belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi media ini terbuka untuk hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya. ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved