Komjak Desak Kejati NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Senilai Rp400 Miliar
Diterbitkan Selasa, 11 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang.
Proyek yang dikerjakan pada 2022-2023 dengan anggaran sekitar Rp400 miliar bersumber dari APBN tersebut kini disorot setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.
Anggota Komjak Nurokhman mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut harus berjalan secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,”_ kata Nurokhman, dikutip cakplah, Selasa (11/8/2026).
Komjak berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh persoalan dalam proyek tersebut menjadi terang. Penanganan perkara ini juga dinilai penting untuk mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pada Juli 2025 lalu, Komjak juga turun langsung meninjau lokasi dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan secara tuntas.
Kasus ini mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk sebelum diserahterimakan.
“Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol,” ujar Aspidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar.
Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis. Di antaranya pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.
Untuk menghitung potensi kerugian negara, Kejati NTT kini menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB guna menguji kualitas bangunan. Lebih dari 20 saksi juga telah dimintai keterangan.
BACA JUGA:
Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk Sebelum Ditempati, Kejati NTT Bidik Peran Wamen PU Diana
Penyelidikan Kejati NTT juga menyasar kemungkinan keterlibatan pejabat negara. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah diperiksa penyelidik Kejati NTT pada Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Diana diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya saat proyek berjalan tahun 2022.
“Jadi beliau waktu itu masih menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya. Karena pembangunan perumahan itu waktu itu di bawah Dirjen Cipta Karya,” jelas Ridwan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Proyek ini dikerjakan oleh 3 BUMN melalui 3 paket kontrak, yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya dengan total nilai Rp400 miliar.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang diumumkan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, saat ini proses masih penyelidikan, belum pro justitia.
“Penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak,” kata Harli, Selasa (3/6/2025).
Komjak meminta proses hukum terhadap proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim tidak berhenti sebelum seluruh dugaan persoalan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara terang.**
