NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ket. Gambar: Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan wartawan NTT Hits Jude D’Lorenzo Taolin.

NKRIPOST KEFAMENANU – Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan media NTT Hits memanas. Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo resmi melaporkan wartawan Jude D’Lorenzo Taolin ke Dewan Pers buntut pemberitaan fakta persidangan gugatan PT CML Metro Medika vs Pemda TTU.

Jude menegaskan seluruh beritanya hanya memuat fakta yang terungkap di persidangan terbuka. Ia membantah menuduh Bupati atau istrinya melakukan pemerasan.

“Dalam pemberitaan saya, murni memuat fakta sidang. Tidak ada satu kalimat pun saya menulis bupati atau istrinya melakukan pemerasan,” ujar Jude di Kefamenanu, Jumat (7/8/2026).

KRONOLOGI: DARI BERITA FAKTA SIDANG HINGGA ANCAMAN PIDANA

1. Awal Pemberitaan – 6 Juli 2026
Jude menulis berita berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan di persidangan. Isinya menyorot transaksi pinjam-meminjam uang pribadi Rp150 juta dan pembayaran sofa kerja bupati yang awalnya Rp97 juta menjadi Rp150 juta.

Dalam berita disebutkan, Bupati Kebo mengklaim uang Rp150 juta sudah dikembalikan dan ada kelebihan. Sementara saksi Chatarina Sigit menyebut kelebihan itu sebagai ongkos kirim 1 set sofa.

Tak lama kemudian, kuasa hukum Bupati menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan, 31 Juli 2026. Ada 8 poin klarifikasi yang disampaikan. Klarifikasi pertama kali dikirim ke Jude lewat WhatsApp oleh wartawan lain, Aris Usboko dari NTT Satu, dalam bentuk PDF.

“Setelah saya protes, baru dikirim lagi oleh Pak Ferdi Maktaen yang mengaku kuasa hukum. Mereka minta dimuat, bukan mengundang,” kata Jude.

Dari 8 poin itu, redaksi NTT Hits hanya memuat 6 poin. Judul yang naik: “Bupati TTU Akui Pernah Pinjam Uang Pribadi, Tegaskan Sudah Lunas. NTTHits Tayangkan Hak Jawab dengan Dua Poin ‘Isu Liar’ Tidak Dipublikasikan”.

2. Penolakan 2 Poin Hak Jawab – 31 Juli 2026
Dua poin ditolak redaksi karena dinilai di luar substansi berita.
Poin 3 berisi tuduhan “pemerasan” yang tidak pernah ditulis NTT Hits.
Poin 8 menuduh akun TikTok “Angin Timor” yang tidak ada kaitannya dengan isi berita.
“ Itu bukan ranah saya menjawab,” tegas Jude.

Jude beralasan pencantuman kata “Bupati” sudah sesuai etika jurnalistik. “”​Jabatan Publik Bersifat Melekat. Seorang pejabat tinggi seperti Bupati tidak bisa sepenuhnya memisahkan identitas pribadi dan jabatannya dalam tindakan sosial-ekonomi yang berpotensi memicu konflik kepentingan,” jelasnya.

3. Somasi dan 3 Pernyataan yang Diduga Intimidasi – 3 Agustus 2026
Di hari yang sama terjadi 3 peristiwa:
a. Apel Pagi ASN: Bupati di depan ASN menyebut akan memproses hukum media “penyebar gosip” dan menuduh wartawan minta damai via WA. Tuduhan itu dibantah Jude.
b. Konferensi Pers ke-2 di Cafe Puang Amo: Kuasa hukum Ferdinandus Maktaen, S.H menantang: “Buktikan pinjaman atau proses hukum” dan menyebut akan melapor pidana.
c. Pernyataan Bupati: “Saya sudah laporkan wartawannya ke Dewan Pers. Kalau Dewan Pers nyatakan bersalah, langsung kita pidanakan.”

Jude tidak hadir di konferensi pers kedua karena sudah ada jadwal ke desa. “Forum itu tidak berimbang. Hanya berisi kritik sepihak di depan media yang bahkan tidak meliput sidang awal,” ujarnya.

4. Prosedur Hak Jawab Dipertanyakan
Jude menyoroti cara penyampaian hak jawab yang tidak sesuai UU Pers. Ia baru tahu ada konferensi pers dari kiriman WA wartawan lain, bukan undangan resmi dari kuasa hukum.

BACA JUGA:

Kopinus: Bupati TTU Selesaikan Sengketa Pers Lewat Hak Jawab, Wartawan Bukan Musuh Jangan Intimidasi

SIKAP JUDE TAOLIN: SIAP HUKUM, TOLAK INTIMIDASI

Jude menyampaikan 5 sikap resmi:
1. Menolak 2 poin hak jawab karena berisi isu liar medsos, sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
2. Mempertahankan kata “pinjaman” karena itu fakta sidang dan sudah diakui kuasa hukum sendiri.
3. Menolak hadir konferensi pers kedua karena berpotensi jadi ajang penghakiman.
4. Menilai pernyataan Bupati dan kuasa hukum sebagai intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
5. Siap menghadapi proses hukum namun tetap berpegang pada UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Saya tidak bisa ikut maunya mereka yang ingin kata ‘pinjaman’ dihapus. Saya tetap tunduk pada kode etik: menulis fakta persidangan,” tandasnya.

Ia juga membantah dituduh mengelola akun TikTok “Angin Timor”. “Kalau dituduh memfitnah lewat akun itu, silakan lacak. Beliau orang TNI, pasti punya jaringan. Kalau dapat pelakunya silakan proses hukum,” pungkasnya.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Jude menduga ada pelanggaran:
1. UU Pers No 40/1999 Pasal 4 dan 18: Menghambat kerja pers dapat dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
2. KUHP Baru Pasal 433, 434, 448: Pencemaran, fitnah, dan memaksa dengan ancaman. Pernyataan “langsung kita pidanakan” diduga upaya menekan wartawan.
3. MoU Dewan Pers-Polri 2022: Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan lewat hak jawab/koreksi ke Dewan Pers, bukan pidana.
4. Resolusi Dewan HAM PBB 2012: Negara wajib menciptakan lingkungan aman bagi jurnalis.

BACA JUGA:

Wartawan NTT Hits Ngaku Diancam 3 Kali Oleh Bupati TTU, Jude: Tulis Fakta Sidang Malah Dituduh Gosip

Kuasa Hukum Bupati TTU Bantah Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Sesalkan Hak Jawab Dinilai Tidak Sesuai Klarifikasi

Terpisah Kuasa Hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Ferdinandus Maktaen, S.H., membantah tudingan dugaan intimidasi terhadap wartawan NTT Hits, Jude D’Lorenzo Taolin.

Menurutnya, seluruh langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk upaya hukum dan penggunaan hak jawab sesuai UU Pers, bukan tekanan kepada insan pers.

Bantahan itu disampaikan Ferdinandus pasa Rabu (5/8/2026) dilansir dari NTTSatu.ID. Pernyataan ini merespons pengakuan Jude yang menyebut telah tiga kali mengalami dugaan intimidasi dari Bupati TTU dan tim kuasa hukumnya terkait pemberitaan fakta persidangan gugatan PT CML Metro Medika vs Pemda TTU.

“Itu Tugas Saya Sebagai Pengacara”
Menanggapi tudingan intimidasi, Ferdinandus balik bertanya.
“Dugaan intimidasi seperti apa yang saudara dapat?” tantangnya.

Ia menjelaskan, pernyataan Bupati saat apel ASN pada Senin (3/8/2026) merupakan hal wajar jika ada dugaan pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Apabila Dewan Pers nantinya memberikan rekomendasi ada pelanggaran etika jurnalistik, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ferdinandus juga membenarkan pernyataannya dalam konferensi pers bahwa akan mengambil langkah hukum jika klarifikasi tidak dimuat utuh.
“Kita sudah mengundang secara patut, kasih undangan. Kita sudah ajukan pertanyaan, kami sudah tunggu tetapi tidak merespon. Kedua, kita sudah berupaya jika ada persoalan, mari kita duduk supaya meluruskan secara benar. Bukan berarti kita mengabaikan profesionalitas,” jelasnya.

“Silahkan melapor, kalau merasa dituduh. Kalau dalam waktu 2 x 24 jam tidak melapor, maka kami yang akan lapor,” tegas Ferdinandus dikutip NTTSatu.ID.

Keberatan Soal Judul Berita dan Hak Jawab
Pangkal persoalan bermula dari berita NTT Hits 6 Juli 2026 tentang fakta persidangan yang menyebut transaksi pinjam-meminjam uang pribadi Rp150 juta antara Bupati Kebo dan saksi Chatarina Sigit alias Rina.

Pada 31 Juli 2026, Bupati bersama keluarga mengirim klarifikasi resmi 8 poin. Dari 8 poin itu, NTT Hits hanya memuat 6 poin dan menayangkan judul: “Bupati TTU Akui Pernah Pinjam Uang Pribadi, Tegaskan Sudah Lunas”.

Ferdinandus mempersoalkan judul tersebut.
“Dalam klarifikasi resmi tidak pernah ada pernyataan ‘Bupati TTU mengakui pinjam uang’. Klarifikasi disampaikan Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama keluarga dalam kapasitas pribadi,” katanya.

Ia juga menyayangkan wartawan tidak hadir dalam konferensi pers klarifikasi kedua di Cafe Puang Amo, 3 Agustus 2026.
“Silahkan gugat saja Pak Pengacara,” ujar Ferdinandus menirukan jawaban Jude saat klarifikasi dikirim.

Menurutnya, meski informasi bersumber dari fakta sidang, kaidah jurnalistik tetap mewajibkan konfirmasi ke pihak terkait.
“Ini masalah hukum, wajib dikonfirmasi sekalipun itu fakta sidang,” ujarnya.

Langkah Hukum ke Dewan Pers Bukan Intimidasi
Ferdinandus menegaskan pihaknya tidak akan mempidanakan semua wartawan. Sasaran langkah hukum hanya kepada media dan wartawan yang menayangkan berita dinilai tidak sesuai fakta.

Ia menyebut laporan ke Dewan Pers adalah prosedur, bukan bentuk intimidasi.
“Langkah melapor ke Dewan Pers adalah prosedur bukan intimidasi. Kita menghargai dunia jurnalistik. Tetapi kebebasan pers punya batas, terutama ketika menyangkut ruang privasi seseorang,” tegasnya.

Ia juga meminta agar isu ini tidak diprovokasi agar situasi di TTU tidak gaduh.
“Jangan buat isu baru sehingga membuat publik gaduh, membuat situasi di TTU seolah-olah mencekam. Mari kita dudukan persoalan ini dengan benar di awal,” ujarnya.

Isi Pokok Klarifikasi Bupati TTU
Dalam klarifikasi resmi 31 Juli 2026, Bupati Kebo bersama keluarga menegaskan 8 poin, antara lain:
1. Perkara gugatan PT CML Metro Medika adalah perkara kelembagaan Pemda TTU, tidak ada kaitan pribadi.
2. Pembelian sofa Rp97 juta sudah dibayar Rp150 juta, tidak ada fasilitas cuma-cuma.
3. Pinjam-meminjam Rp150 juta dengan Rina sudah dikembalikan lunas, tidak ada pemerasan.
4. Bantuan 50 tas SD merupakan titipan dari komunitas Rina untuk anak tidak mampu.
5. Tuduhan di akun TikTok “Angin Timor” soal pemerasan dibantah dan disebut fitnah.

“Pemberitaan yang hanya mengambil sebagian keterangan tanpa melihat keseluruhan fakta berpotensi menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat,” bunyi klarifikasi tersebut.

BACA JUGA:

Penganiayaan Jurnalis oleh Kades Letmafo, Bupati TTU: Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Dari Kepolisian Kita Langsung Copot

Berikut klarifikasi resmi yang disampaikan secara utuh:

KLARIFIKASI RESMI PEMBERITAAN MEDIA ONLINE NTTHITS.COM TANGGAL 6 JULI 2026

Saya, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, bersama dengan keluarga, menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh media online NTTHITS.com pada tanggal 6 Juli 2026 yang berkaitan dengan proses persidangan perkara gugatan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU).

Adapun klarifikasi yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Bahwa perkara gugatan yang diajukan oleh PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU) merupakan suatu perkara hukum yang bersifat kelembagaan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah TTU. Perkara tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun kaitan pribadi dengan saya dan keluarga;

Bahwa pemberitaan yang menyebutkan pembelian sofa untuk ruangan Bupati adalah tidak benar, karena semua transaksi sudah dibayar dari tagihan 97 juta dan dibayarkan bayarkan 150 juta;

Bahwa pemberitaan terkait pinjam meminjam Ibu Bupati sebesar 150 juta itupun sudah dikembalikan. Sehingga tidak ada pemerasan sebagaimana pemberitaan yang beredar;

Bahwa tidak pernah terdapat pemberian fasilitas mewah secara cuma-cuma kepada saya dan keluarga sebagaimana narasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut. Segala bentuk transaksi maupun fasilitas yang pernah ditawarkan oleh Chatarina Sigit alias Rina merupakan hubungan transaksi pribadi yang dilakukan atas dasar kesepakatan Para Pihak dan seluruh kewajiban telah diselesaikan melalui pembayaran;

Bahwa tidak benar terdapat pemberian fasilitas atau keuntungan pribadi dari Chatarina Sigit alias Rina kepada keluarga kami. Hubungan yang terjadi merupakan hubungan keperdataan berupa hubungan pertemanan berdasarkan kesepakatan Para Pihak, dan seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan serta dibayarkan lunas;

Bahwa tidak terdapat hubungan maupun keterkaitan antara kegiatan proyek vaksinasi dengan hubungan pribadi antara Chatarina Sigit alias Rina dengan keluarga kami. Kedua hal tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak memiliki hubungan sebab akibat sebagaimana dapat dipersepsikan dari pemberitaan yang beredar;

Bahwa terkait dengan bantuan sepatu dan tas bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas keinginan langsung dari komunitas yang diikuti oleh Chatarina Sigit alias Rina yang dititipkan kepada saya sejumlah 50 tas untuk disalurkan kepada anak-anak yang tidak mampu;

Bahwa terkait dengan unggahan pada akun TikTok dengan username “ANGIN TIMOR” yang menyatakan bahwa istri saya merupakan pihak yang melakukan pemerasan, kami menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan keluarga kami. Pernyataan tersebut merupakan tuduhan yang bersifat tendensius dan fitnah yang sangat keji, serta tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dibuktikan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang saat ini belum sepenuhnya menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi, khususnya terkait konteks dan keseluruhan fakta dalam proses persidangan. Penyampaian informasi yang hanya mengambil sebagian keterangan atau pernyataan tertentu tanpa melihat keseluruhan fakta berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menurut pandangan kami tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang sebenarnya serta tidak menggambarkan keseluruhan konteks peristiwa maupun proses persidangan yang sedang berjalan. Pemberitaan yang hanya mengangkat sebagian informasi tanpa melakukan pendalaman dan konfirmasi secara menyeluruh berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat serta berdampak terhadap kehormatan, nama baik, dan reputasi pribadi maupun keluarga kami.

Kami menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kami juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas nama baik, kehormatan, dan reputasi kami apabila terdapat pemberitaan maupun pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta serta merugikan pihak kami.

Untuk itu, apabila terdapat pihak-pihak yang tetap menyampaikan informasi yang tidak benar, tidak berdasar, atau merugikan nama baik kami, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang.

Hormat saya,

YOSEP FALENTINUS DELASALLE KEBO Bersama Keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada mediasi lanjutan antara pihak Bupati TTU dan redaksi NTT Hits. Kasus ini kini ditangani Dewan Pers sesuai mekanisme UU Pers.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved