NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ombas: Saya Duda dan Bupati Janda, Jangan Sebut Selingkuh! Tuntut Keadilan ke Polda Sulsel

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Muhammad Basri alias Ombas.

NKRIPOST MAKASSAR – Muhammad Basri alias Ombas akhirnya melawan. Konsultan politik yang namanya terseret dalam sidang Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa itu resmi melaporkan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026).

Ia juga menyebut rekomendasi Pansus DPRD Gowa ke Mahkamah Agung cacat dan prematur.

“Kalau memang ada yang disangkakan kepada saya, silakan diproses melalui hukum. Jangan melalui proses di luar pengadilan,” tegas Ombas usai melapor.

Didampingi kuasa hukum Adhi Bintang, Ombas mendatangi SPKT Polda Sulsel pukul 15.49 WITA. Laporan teregistrasi Nomor: LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Ada 2 laporan yang diajukan:
1. Pasal 242 KUHP Baru: Keterangan Palsu di Bawah Sumpah – Ancaman 7 tahun penjara
2. Pasal 492 KUHP Baru: Pencemaran Nama Baik – Ancaman 2 tahun penjara / denda Rp200 juta

Laporan itu terkait kesaksian saksi inisial Z dalam sidang Pansus DPRD Gowa 24 Juni 2026. Dalam sidang itu Z menuding ada dugaan perselingkuhan Ombas dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan memutar sebuah video.

“Kami melihat belum terlihat kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti yang kemudian ditunjukkan,” kata Adhi Bintang.

BACA JUGA:

Bupati Gowa Sitti Husniah Panlengrang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik Jadi Materi Pansus Hak Angket DPRD

Bantahan paling keras soal video. “Toh ternyata setelah kami melihat fakta dan video yang ada, ternyata bukan klien kami dalam video itu,” tegas Adhi.

Selain melapor, Ombas dan kuasa hukumnya menyerang rekomendasi Pansus DPRD Gowa yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kami melihatnya rekomendasi Pansus itu sangat prematur,” kata Adhi.

Alasannya: sejumlah kasus yang jadi dasar rekomendasi belum berkekuatan hukum tetap. Contohnya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang masih ditangani Polda Sulsel.

“Belum sama sekali ada penetapan tersangka. Jangankan putusan inkrah, penetapan tersangka sampai hari ini kan teman-teman media tahu belum ada, betul ya?” ujarnya.

Adhi bahkan menduga ada “pengondisian” kesaksian di Pansus.
“Kami sangat menduga bahwa serangkaian kesaksian ini sepertinya terkondisikan,” katanya.

BACA JUGA:

Bupati Gowa Meradang, Kasus Dugaan Perselingkuhan Diungkap Di Sidang Pansus Hak Angket, Dua Saksi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Soal isu perselingkuhan, Adhi juga mempertanyakan. “Isu perselingkuhan juga sampai hari ini tidak ada satupun orang yang kemudian merasa dirugikan terhadap dugaan itu yang kemudian melaporkan pada ranah hukum,” katanya.

Ombas mengungkap luka terdalam bukan pada dirinya, tapi pada 3 anaknya.

“Ini sudah berdampak kepada anak-anak saya. Ada yang sampai tidak bersekolah dan mengalami tekanan psikologis,” ujar Ombas lirih.

Ia menyebut anak-anaknya menjadi korban perundungan di sekolah sejak namanya viral dikaitkan dengan Bupati Gowa.

“Anak-anak saya sampai dibawa ke psikolog untuk diperiksa. Ini yang menurut saya harus dilihat secara serius,” lanjutnya.

BACA JUGA:

Viral Nama Disebut di Pansus DPRD Gowa Diduga Selingkuh Dengan Bupati dan Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi, Ombas Akhirnya Muncul dan Minta Maaf

Ombas juga menyoroti penyebaran video dan siaran langsung yang membuat persoalan pribadinya konsumsi publik.

“Saya ini kan duda, ya. Ibu Bupati ini janda, jadi jangan sebut saya berselingkuh,” tegasnya. Bupati Gowa diketahui resmi *bercerai awal Juni 2026.

“Saya datang ke Polda untuk mencari keadilan dan meminta agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Basri.

Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan DPRD Gowa dan Bupati Gowa belum memberikan tanggapan. Polda Sulsel menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved