NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Viral Nama Disebut di Pansus DPRD Gowa Diduga Selingkuh Dengan Bupati dan Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi, Ombas Akhirnya Muncul dan Minta Maaf

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Muhammad Basri alias Ombas.

NKRIPOST MAKASSAR – Muhammad Basri alias Ombas memastikan akan memenuhi panggilan kedua penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam 2 hingga 3 hari ke depan.

Kepastian itu disampaikan Ombas lewat video yang beredar Senin (3/8/2026). Video itu muncul setelah namanya menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Kabupaten Gowa senilai Rp16 miliar.

Dalam video berdurasi beberapa menit itu, Ombas membuka pernyataan dengan salam kepada masyarakat Gowa, tokoh agama, tokoh adat, dan jajaran Polda Sulsel.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada yang saya hormati, masyarakat Kabupaten Gowa, para tokoh agama, tokoh adat dan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, salam sejahtera untuk kita semua,” ucapnya.

Ombas kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dari lubuk hati yang paling dalam, saya Muhammad Basri menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa, keluarga besar Ibu Bupati Gowa yang saya hormati,” katanya.

Ia mengakui pemberitaan dan polemik beberapa waktu terakhir telah menimbulkan kegaduhan dan melukai perasaan masyarakat. Ombas juga memohon ampunan kepada Allah SWT atas “kehilafan tindakan maupun prasangka” yang lahir dari dirinya.

BACA JUGA:

Kantor Bupati Gowa Digeledah Polda Sulsel Sehari Usai Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Tipikor

Terkait proses hukum, Ombas menegaskan akan menghormati sepenuhnya penanganan kasus oleh Polda Sulsel.

Terkait proses hukum yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan wujud kepatuhan saya terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia merinci 3 komitmennya:
1. Kooperatif hadir: “Saya siap kooperatif, dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, akan hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan.”
2. Tidak melarikan diri: “Saya siap menjalani segala proses hukum dan tidak akan lari ataupun menghindar. Saya siap membuka diri memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya.”
3. Uji di ranah hukum: “Biarlah proses hukum yang berjalan menjadi jalur resmi untuk menguji fakta, mengurai segalanya secara adil dan berimbang demi terwujudnya kebenaran.”

Di akhir video, Ombas berharap masyarakat Gowa memaafkan dan mendoakan proses hukum berjalan jujur, adil, dan transparan. Ia juga mendoakan Gowa tetap aman dan berkah.

BACA JUGA:

Bupati Gowa Sitti Husniah Diperiksa Polda Sulsel, Kasus Dugaan Korupsi

Diketahui sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengancam menjemput paksa Muhammad Basri alias Ombas apabila kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Rp16 miliar di Kabupaten Gowa.

Langkah tersebut dipertimbangkan setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada Muhammad Basri, namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Kasus yang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam gratis untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa yang menggunakan anggaran daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, usai memimpin penggeledahan di lima kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Kamis, 30 Juli 2026.

Jufri menjelaskan pemeriksaan terhadap Muhammad Basri diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mendalami seluruh fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

“Jadi dapat saya sampaikan, ini terkait dengan saudara Muhammad Basri alias Ombas atau BK, kami sudah melakukan pemanggilan,” katanya usai menggeledah lima kantor Pemkab di Gowa.

Jufri berharap Muhammad Basri bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.Pemerintah

“Kepada beliau kami minta agar kiranya datang untuk hadir memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sulsel untuk dimintai keterangan terkait saksi terkait kasus yang kita tangani,” jelasnya.

Kata dia, penyidik membutuhkan keterangan Muhammad Basri untuk mengklarifikasi berbagai informasi serta memastikan sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara yang sedang diusut.

“Supaya bisa jelas sampai sejauh mana permasalahan dan sejauh mana keterlibatan beliau,” ucapnya.

Jufri mengungkapkan, pihaknya kini telah melayangkan surat pemanggilan kedua setelah panggilan pertama tidak dipenuhi oleh Muhammad Basri.

“Kami sudah mau pemanggilan kedua kepada beliau supaya hadir,” sebutnya.

BACA JUGA:

Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out

Sebelumnya masyarakat Kabupaten Gowa, dihebohkan dengan isu dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan seorang pria yang disebut-sebut sebagai konsultan politik bernama Basri Kajang atau dikenal sebagai Om Bas atau BK

Issu dugaan perselingkuhan terus semakin menguat setelah keterangan suaminya sendiri di sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula dari rumor yang beredar di masyarakat dan semakin menjadi perhatian publik setelah masuk ke ranah yang lebih serius, dibahas dalam rapat DPRD setempat. Salah satu saksi, Zaenal, mengaku melakukan penelusuran pribadi terkait kedekatan Bupati Husniah dengan Basri Kajang.

Ia mengklaim sempat mengikuti mobil bupati, memperoleh video yang menunjukkan awal kedekatan keduanya, serta menerima informasi mengenai dugaan pertemuan di rumah jabatan bupati.

Zaenal juga mengatakan pernah bertemu Husniah di sebuah warung kopi untuk meminta agar bupati mengubah sikap demi menjaga nama baik daerah. Selain itu, ia mengklaim ponselnya sempat disita dan diminta menghapus pemberitaan, serta mendapat tawaran kerja sama saat acara buka puasa bersama di rumah jabatan bupati.

Suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Pansus Hak Angket pada Kamis (26/6/2026). Khaerul mengaku telah lama mendengar rumor adanya orang ketiga dalam rumah tangganya dan merasakan perubahan sikap istrinya.

“Saya memang sudah mendengar dan bahkan merasakan hal itu,” kata Khaerul.

Ia sempat menanyakan langsung kepada Husniah, namun dibantah. Meski demikian, keyakinannya semakin kuat setelah mendengar keterangan berbagai saksi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sidang hak angket.

Ketika ditanya mengenai identitas pria tersebut, Khaerul menyebut nama Basri Kajang alias Om Bas.

“Iya saya tahu, namanya Basri Kajar atau biasa dipanggil Om Bas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi semakin besar, setelah DPRD Kabupaten Gowa membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki tiga materi utama terhadap Bupati Husniah Talenrang, termasuk soal isu perselingkuhan itu. Tiga materi tersebut yaitu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral; dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis; dan dugaan perbuatan tercela berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis dan Khaerul Aco. Ketua Pansus Hak Angket, Muhammad Kasim Sila, menyatakan sidang masih berlanjut dan akan menghadirkan saksi ahli sebelum mengambil kesimpulan akhir di paripurna.

Meski begitu, Bupati Sitti Husniah Talenrang menolak keras pembahasan yang menyentuh ranah pribadinya. Ia menyatakan menghargai fungsi pengawasan DPRD, tetapi menolak jika pansus melenceng ke urusan privasi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik.

“Tentunya tidak benar. Saya siap, kalau memang ada bukti silakan bawa ke saya dan buktikan,” tegasnya. Husniah membantah klaim pertemuan sering dengan saksi Zaenal. Menurutnya, pertemuan hanya terjadi dua kali: di warung kopi dan saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan.

Ia juga menyoroti legalitas kesaksian jurnalis, mengingatkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebagai orang tua tunggal, Husniah mengatakan siap menghadapi proses hukum dan telah didampingi tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut.

Meski dihantam isu ini, Bupati Husniah menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan normal dan ia terus fokus melayani masyarakat.

BACA JUGA:

Bupati Gowa Meradang, Kasus Dugaan Perselingkuhan Diungkap Di Sidang Pansus Hak Angket, Dua Saksi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Husniah menilai pembahasan yang dilakukan pansus telah memasuki wilayah kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.

“Saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman DPRD Gowa yang terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi. Karena itu sifatnya nonkebijakan. Menurut saya mari kita memahami tugas dan kewajiban masing-masing, karena setiap manusia itu mempunyai privasi dan hak pribadinya itu tidak diganggu, siapapun orangnya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mengaku memiliki bukti atas tuduhan itu, maka bukti itu harus dapat ditunjukkan dan dipertanggungjawabkan.

“Tentunya ini tidak benar dan saya siap karena ada yang mengatakan ada bukti silahkan dan bawa ke saya buktinya. Jika memang salah satu saksi dalam pansus mengatakan ada bukti, silahkan tunjukkan,” tuturnya.

Menurutnya, berbagai isu yang beredar merupakan upaya untuk merusak nama baik dan citranya sebagai kepala daerah.

Meski polemik terus bergulir, Husniah memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan normal. Ia mengaku memilih fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dibanding menanggapi isu yang berkembang.

Siap Bersaksi dan Serang Balik
Sementara itu, pansus DPRD Gowa dijadwalkan memanggil saksi ahli serta menghadirkan langsung bupati Gowa sebelum menyusun kesimpulan akhir yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD.

“Saya selaku kepala daerah yang diviralkan dan sementara dibicarakan, siap untuk menerima klarifikasi dari anggota DPRD Gowa jika itu memang diperlukan, tentu saya akan memberikan kesaksian. Tentunya saya akan memberikan fakta-fakta, karena saya adalah orang tua tunggal dari anak saya,” sambungnya.

Selain itu, ia mengaku tengah menyiapkan langkah hukum bersama tim kuasa hukumnya terhadap pihak yang dinilai menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas.

“Yang jelas prinsipnya orang Makassar mengatakan, siri’na pamarentayya niaki ri toaya, siri’na toaya niaki ri pemerintayya (kehormatan pemerintah bergantung pada keadaan dan perilaku rakyatnya, sedangkan kehormatan rakyat juga bergantung pada bagaimana pemerintah menjalankan amanah dan melayani rakyat). Kita junjung tinggi semuanya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kabupaten gowa,” tandasnya***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved