Bupati Gowa Meradang, Kasus Dugaan Perselingkuhan Diungkap Di Sidang Pansus Hak Angket, Dua Saksi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Diterbitkan Minggu, 5 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST JAKARTA – Dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH dilaporkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Sitti mengungkap, laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat, 3 Juli 2026, sebagai upaya menempuh jalur hukum.
“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” kata dia, Minggu, 5 Juli 2026.
Kata dia, kesaksian keduanya dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa tak sesuai fakta. Alhasil, hal itu mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
Dirinya pun mengaku sudah menyerahkan beberapa bukti ke penyidik Bareskrim Polri. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti yang dimaksud.
“Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri,” tuturnya.
Husniah menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, ZA yang dikonfirmasi terpisah menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.
Terkait keterangan yang disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, ZA menegaskan dirinya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa.
Sementara itu, AH yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Gowa, Husniah Talenrang angkat bicara terkait dengan rapat panita khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa terkait dengan isu perselingkuhan yang menyeret namanya. Dijelaskan oleh sang bupati dirinya mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Gowa yang membentuk Pansus
Dia menilai segala bentuk kebijakan yang dibahas adalah tugas anggota DPRD dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota dewan.
“Saya selaku yang dibahas dalam hak angket DPRD kabupaten Gowa tentunya sangat menghargai apa yang dilakukan teman-teman anggota DPRD kabupaten Gowa. Kita kawal semuanya dengan baik dan benar segala bentuk kebijakan yang dibahas oleh mereka di Pansus adalah tugas anggota DPRD untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya,” kata dia dikutip dari Instagram rakyat.sulsel, Sabtu 27 Juni 2026.
Namun di sisi lain dia merasa terusik karena DPRD terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadinya. Menurutnya, pembahasan mengenai dugaan perselingkuhan dalam rapat Pansus tidak lagi berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
“Namun yang bersifat non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan teman-teman DPRD yang sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non-kebijakan. Menurut saya mari kita benar-benar memahami tugas, kewajiban masing-masing karena setiap manusia punya privasi yang sebenarnya siapapun orangnya itu berhak untuk hak pribadinya tidak diganggu,” kata dia.
Bupati Gowa ini juga membantah semua tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya. Dia bahkan menantang sejumlah saksi terutama Zaenal yang merupakan seorang jurnalis. Husniah menilai apa yang dilakukan sang jurnalis sudah melanggar kode etik jurnalistik.
“Tentu ini tidak benar, saya siap karena ada hal-hal yang mengatakan ada bukti silahkan. Bawa ke saya, buktikan yang dia katakana ada bukti salah satu saksi. Saya rasa menurut Undang-undang seorang jurnalis tidak boleh menjadi saksi sidang pansus atau hak angket. Melanggar kode etik jurnalistik pasti dalam undang-undang nomor 49 tahun 1999 ini harusnya kita tegakan,” kata dia.
BACA JUGA:
Bupati Gowa Sitti Husniah Panlengrang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik Jadi Materi Pansus Hak Angket DPRD
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan Dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan seorang pria yang disebut-sebut sebagai konsultan politik bernama Basri Kajang atau dikenal sebagai Om Bas atau BK
Issu dugaan perselingkuhan terus semakin menguat setelah keterangan suaminya sendiri di sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Kasus ini bermula dari rumor yang beredar di masyarakat dan semakin menjadi perhatian publik setelah masuk ke ranah yang lebih serius, dibahas dalam rapat DPRD setempat. Salah satu saksi, Zaenal, mengaku melakukan penelusuran pribadi terkait kedekatan Bupati Husniah dengan Basri Kajang.
Ia mengklaim sempat mengikuti mobil bupati, memperoleh video yang menunjukkan awal kedekatan keduanya, serta menerima informasi mengenai dugaan pertemuan di rumah jabatan bupati.
Zaenal juga mengatakan pernah bertemu Husniah di sebuah warung kopi untuk meminta agar bupati mengubah sikap demi menjaga nama baik daerah. Selain itu, ia mengklaim ponselnya sempat disita dan diminta menghapus pemberitaan, serta mendapat tawaran kerja sama saat acara buka puasa bersama di rumah jabatan bupati.
Suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Pansus Hak Angket pada Kamis (26/6/2026). Khaerul mengaku telah lama mendengar rumor adanya orang ketiga dalam rumah tangganya dan merasakan perubahan sikap istrinya.
“Saya memang sudah mendengar dan bahkan merasakan hal itu,” kata Khaerul.
Ia sempat menanyakan langsung kepada Husniah, namun dibantah. Meski demikian, keyakinannya semakin kuat setelah mendengar keterangan berbagai saksi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sidang hak angket.
Ketika ditanya mengenai identitas pria tersebut, Khaerul menyebut nama Basri Kajang alias Om Bas.
“Iya saya tahu, namanya Basri Kajar atau biasa dipanggil Om Bas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi semakin besar, setelah DPRD Kabupaten Gowa membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki tiga materi utama terhadap Bupati Husniah Talenrang, termasuk soal isu perselingkuhan itu. Tiga materi tersebut yaitu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral; dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis; dan dugaan perbuatan tercela berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pansus telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis dan Khaerul Aco. Ketua Pansus Hak Angket, Muhammad Kasim Sila, menyatakan sidang masih berlanjut dan akan menghadirkan saksi ahli sebelum mengambil kesimpulan akhir di paripurna. ***
