NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Anggota TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Matraman Jaktim, Pelaku Benturkan Helm dan Tendang

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Polsek Matraman mengungkap kronologi pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut berinisial AW (39) yang terjadi di Jalan Galur Sari IX, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin (17/8/2026) pukul 06.20 WIB.

Hingga kini, 1 pelaku berinisial RY telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Polisi masih memburu pelaku lain berinisial FMN.

Kapolsek Matraman AKP Suripno menjelaskan insiden berawal saat korban AW hendak berangkat kerja dari rumahnya di Pisangan Baru, Matraman menggunakan sepeda motor Yamaha Mio B 5853 TSY.

“Pada saat korban hendak berangkat ke kantor, melintas di Jalan Galur Sari IX. Di sana korban diduga bersenggolan dengan pengendara sepeda motor dari arah berlawanan,” kata AKP Suripno dikutip Antara, Kamis (20/8/2026).

Pengendara lawan itu diketahui RY yang mengendarai Honda Vario 150 merah B 5959 TFG.

Merasa bersenggolan, korban kemudian menghentikan motornya. Tak terima, RY justru memutar balik motornya dan menghampiri korban.

“Kemudian terjadi cekcok mulut dan pelaku membenturkan helm ke bagian kepala korban,” jelas Suripno.

Kekerasan tidak berhenti di situ. Saat korban sedang cekcok, datang pelaku kedua FMN yang langsung memegangi tubuh korban dari belakang.

Dalam kondisi terpegang, korban kemudian ditendang oleh RY. FMN juga ikut mendorong dan memukuli korban.

“Tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut,” ucap Suripno.

Usai dilerai warga, korban AW langsung mendatangi Polsek Matraman untuk membuat laporan.

Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Matraman dan Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat.

RY berhasil ditangkap dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara FMN masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang – DPO.

BACA JUGA:

Bang Jago di Cicalengka Bandung Pukul Danramil Dan Kapolsek Gegara Ditegur, Begini Nasibnya! 

Atas perbuatannya, RY disangkakan Pasal 446 ayat 1 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama.

Isi Pasal 446 ayat 1:
_Setiap orang yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta._

Polisi juga masih mendalami kemungkinan tambahan pasal lain jika terbukti ada unsur lain dalam pengeroyokan tersebut.

“Proses hukum terus berjalan. Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri. Serahkan ke aparat,” tegas AKP Suripno.

Pihak Puspen TNI AL telah mendapat laporan terkait kejadian ini. TNI menegaskan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Hingga berita ini diturunkan, korban AW masih menjalani perawatan akibat luka di bagian kepala akibat benturan helm.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved