NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bupati Gowa Sitti Husniah Panlengrang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik Jadi Materi Pansus Hak Angket DPRD

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 Juli, 2026 by NKRIPOST

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

NKRIPOST JAKARTA – Masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan Dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan seorang pria yang disebut-sebut sebagai konsultan politik bernama Basri Kajang atau dikenal sebagai Om Bas atau BK

Issu dugaan perselingkuhan terus semakin menguat setelah keterangan suaminya sendiri di sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula dari rumor yang beredar di masyarakat dan semakin menjadi perhatian publik setelah masuk ke ranah yang lebih serius, dibahas dalam rapat DPRD setempat. Salah satu saksi, Zaenal, mengaku melakukan penelusuran pribadi terkait kedekatan Bupati Husniah dengan Basri Kajang.

Ia mengklaim sempat mengikuti mobil bupati, memperoleh video yang menunjukkan awal kedekatan keduanya, serta menerima informasi mengenai dugaan pertemuan di rumah jabatan bupati.

Zaenal juga mengatakan pernah bertemu Husniah di sebuah warung kopi untuk meminta agar bupati mengubah sikap demi menjaga nama baik daerah. Selain itu, ia mengklaim ponselnya sempat disita dan diminta menghapus pemberitaan, serta mendapat tawaran kerja sama saat acara buka puasa bersama di rumah jabatan bupati.

Suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Pansus Hak Angket pada Kamis (26/6/2026). Khaerul mengaku telah lama mendengar rumor adanya orang ketiga dalam rumah tangganya dan merasakan perubahan sikap istrinya.

“Saya memang sudah mendengar dan bahkan merasakan hal itu,” kata Khaerul.

Ia sempat menanyakan langsung kepada Husniah, namun dibantah. Meski demikian, keyakinannya semakin kuat setelah mendengar keterangan berbagai saksi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sidang hak angket.

Ketika ditanya mengenai identitas pria tersebut, Khaerul menyebut nama Basri Kajang alias Om Bas.

“Iya saya tahu, namanya Basri Kajar atau biasa dipanggil Om Bas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi semakin besar, setelah DPRD Kabupaten Gowa membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki tiga materi utama terhadap Bupati Husniah Talenrang, termasuk soal isu perselingkuhan itu. Tiga materi tersebut yaitu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral; dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis; dan dugaan perbuatan tercela berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis dan Khaerul Aco. Ketua Pansus Hak Angket, Muhammad Kasim Sila, menyatakan sidang masih berlanjut dan akan menghadirkan saksi ahli sebelum mengambil kesimpulan akhir di paripurna.

Meski begitu, Bupati Sitti Husniah Talenrang menolak keras pembahasan yang menyentuh ranah pribadinya. Ia menyatakan menghargai fungsi pengawasan DPRD, tetapi menolak jika pansus melenceng ke urusan privasi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik.

“Tentunya tidak benar. Saya siap, kalau memang ada bukti silakan bawa ke saya dan buktikan,” tegasnya. Husniah membantah klaim pertemuan sering dengan saksi Zaenal. Menurutnya, pertemuan hanya terjadi dua kali: di warung kopi dan saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan.

Ia juga menyoroti legalitas kesaksian jurnalis, mengingatkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebagai orang tua tunggal, Husniah mengatakan siap menghadapi proses hukum dan telah didampingi tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut.

Meski dihantam isu ini, Bupati Husniah menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan normal dan ia terus fokus melayani masyarakat.

BACA JUGA:

Oknum Anggota Polisi Digerebek Bareng Istri Rekannya Ditahan Propam Polres Kotawaringin Timur, Kasus Dugaan Perselingkuhan

Husniah menilai pembahasan yang dilakukan pansus telah memasuki wilayah kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.

“Saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman DPRD Gowa yang terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi. Karena itu sifatnya nonkebijakan. Menurut saya mari kita memahami tugas dan kewajiban masing-masing, karena setiap manusia itu mempunyai privasi dan hak pribadinya itu tidak diganggu, siapapun orangnya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mengaku memiliki bukti atas tuduhan itu, maka bukti itu harus dapat ditunjukkan dan dipertanggungjawabkan.

“Tentunya ini tidak benar dan saya siap karena ada yang mengatakan ada bukti silahkan dan bawa ke saya buktinya. Jika memang salah satu saksi dalam pansus mengatakan ada bukti, silahkan tunjukkan,” tuturnya.

Menurutnya, berbagai isu yang beredar merupakan upaya untuk merusak nama baik dan citranya sebagai kepala daerah.

Meski polemik terus bergulir, Husniah memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan normal. Ia mengaku memilih fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dibanding menanggapi isu yang berkembang.

Siap Bersaksi dan Serang Balik
Sementara itu, pansus DPRD Gowa dijadwalkan memanggil saksi ahli serta menghadirkan langsung bupati Gowa sebelum menyusun kesimpulan akhir yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD.

“Saya selaku kepala daerah yang diviralkan dan sementara dibicarakan, siap untuk menerima klarifikasi dari anggota DPRD Gowa jika itu memang diperlukan, tentu saya akan memberikan kesaksian. Tentunya saya akan memberikan fakta-fakta, karena saya adalah orang tua tunggal dari anak saya,” sambungnya.

Selain itu, ia mengaku tengah menyiapkan langkah hukum bersama tim kuasa hukumnya terhadap pihak yang dinilai menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas.

“Yang jelas prinsipnya orang Makassar mengatakan, siri’na pamarentayya niaki ri toaya, siri’na toaya niaki ri pemerintayya (kehormatan pemerintah bergantung pada keadaan dan perilaku rakyatnya, sedangkan kehormatan rakyat juga bergantung pada bagaimana pemerintah menjalankan amanah dan melayani rakyat). Kita junjung tinggi semuanya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kabupaten gowa,” tandasnya.

Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Gowa Husniah Talenrang pada awal Juli 2026 dengan agenda memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan hak angket yang sedang berjalan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila mengatakan, pemanggilan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pansus menyusun kesimpulan yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Masa kerja pansus sendiri akan berakhir pada 25 Juli 2026.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved