Guru ASN Di Belu Babak Belur Dikeroyok: Pelaku 5 Orang, Ada Oknum Kabid RSUD Atambua Terancam Pasal Berlapis!
Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Sepekan terakhir jagat media sosial Facebook dihebohkan video amatir pertengkaran di jalan. Dalam video itu tampak seorang wanita inisial FH, 34, Guru ASN diseret paksa dari mobil dan dituduh selingkuh dengan eks pejabat Belu berinisial AS.
Tak terima difitnah dan dianiaya, FH akhirnya melapor ke Polres Belu dengan STTL/200/VIII/2026/NTT/RES BELU tanggal 16 Agustus 2026. Total 5 orang terlapor, salah satunya oknum ASN yang menjabat Kepala Bidang di RSUD Atambua.
Kuasa hukum korban, Silvester Nahak, SH membeberkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya pada Sabtu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat itu FH sedang menunggu angkutan umum di depan RS Marianum Halilulik untuk ke Atambua. Tujuannya sederhana: mengambil jahitan baju pramuka di Tini, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan.
“Saat menunggu, melintas mobil AS. Beliau menawari tumpangan. FH kenal baik dengan AS karena AS adalah bapak saksi nikah adik kandung FH. Jadi hubungan kami seperti keluarga,” jelas Sil Nahak dalam jumpa pers, Selasa (18/8/2026).
FH pun menerima tawaran itu. Namun naas, di tengah perjalanan tepatnya di Santa Cruz, Kelurahan Fatukbot, mobil dihadang sekelompok orang yang mengaku keluarga AS.
“FH diseret paksa turun dari mobil. Beberapa orang langsung memukuli dan diduga menganiaya secara bersama-sama sampai tubuhnya memar-memar,” ujar Sil.
BACA JUGA:
Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar
Penderitaan FH belum berhenti. Ia kemudian ditarik masuk ke sebuah rumah, diintimidasi dan diteriaki dengan kata-kata tidak pantas.
“Akibatnya korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan tekanan psikis yang luar biasa. Nama baiknya juga hancur karena dituduh selingkuh di depan umum,” tegas Sil.
Sil Nahak membantah keras tudingan perselingkuhan antara FH dan AS.
“Saya nyatakan tuduhan terhadap klien saya ini sangat tidak benar dan tuduhan sepihak yang dilakukan terlapor. Hubungan mereka murni keluarga. AS bahkan dipercaya jadi saksi nikah adik FH,” tandasnya.
Bukti yang dilampirkan ke polisi antara lain video kejadian, hasil visum, dan keterangan saksi.
“Kasus ini sudah kami laporkan. Kami minta polisi usut tuntas sesuai KUHP Baru,” katanya.
BACA JUGA:
Cuma Pakai Sarung Saat Digerebek! Ini Kronologi Kasun Gresik Selingkuh di Balai Desa
Dari 5 orang yang dilaporkan, salah satunya diketahui berstatus ASN dan menjabat Kepala Bidang di RSUD Atambua.
Identitas lengkap para terlapor masih dalam proses penyelidikan Polres Belu.
FH sendiri adalah Guru ASN yang mengabdi di salah satu sekolah di Belu. Ia mengaku trauma dan malu karena videonya tersebar luas.
“Saya diperlakukan seperti penjahat hanya karena menerima tumpangan. Padahal saya tidak salah apa-apa,” ucap FH lirih.
Karena kejadian Agustus 2026, penyidik kini menggunakan KUHP Baru. Pasal yang berpotensi disangkakan:
1. Pasal 444 ayat 1: Penganiayaan Secara Bersama-sama
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Ini untuk aksi pengeroyokan dan pemukulan di jalan.
2. Pasal 445: Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun
Sesuai hasil visum luka memar di tubuh korban.
3. Pasal 492: Pencemaran Nama Baik
Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta
Untuk tuduhan “selingkuh” yang disebarkan dan diviralkan.
4. Pasal 493: Fitnah
Ancaman: Pidana penjara paling lama 3 tahun
Karena tuduhan selingkuh tidak berdasar dan merusak nama baik.
5. Pasal 335: Perbuatan Tidak Menyenangkan + Perampasan Kemerdekaan
Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun
Untuk aksi menyeret paksa dan menahan korban di dalam rumah.
Catatan: Semua pasal di atas adalah delik umum dan bisa diproses tanpa aduan.
BACA JUGA:
Cemburu Gegara Curiga Selingkuh, Pria di Medan Seret Pacar di Jalanan Belawan Hingga Ditangkap Polisi
Hingga berita ini diturunkan, Media masih berupaya mengkonfirmasi para terlapor dan pihak RSUD Atambua.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan, pencemaran nama baik, dan penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di ruang publik.
Tag: #ViralBelu #KUHPBaru #Penganiayaan #GuruASN #PolresBelu #KekerasanPerempuan #Atambua
