NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Nasib Gugatan Rp4,29 Miliar PT CML Metro Medika Lawan Pemda TTU Diputus PN Kefamenanu, Begini Hasilnya! 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 20 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KEFAMENANU – Pengadilan Negeri Kefamenanu akhirnya memutus gugatan perdata senilai Rp4,29 miliar yang diajukan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemda TTU) dan Dinas Kesehatan TTU.

Dalam Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2026/PN Kfm yang dikutip dari E Court Mahkamah Agung yang diterima Kamis (20/8/2026), majelis hakim menyatakan gugatan PT CML Metro Medika tidak dapat diterima.

AMAR LENGKAP PUTUSAN PN KEFAMENANU NO. 5/Pdt.G/2026/PN Kfm

MENGADILI:

DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp494.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).

Dengan putusan ini, hakim tidak memeriksa dan tidak memutuskan pokok perkara senilai Rp4,29 miliar tersebut.

BACA JUGA:

Utang Rp100 Miliar! Bupati Bilang 3 Tahun Lunas, Warga TTU: Dari Mana?

MENGENAL PUTUSAN NO: “NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD”
Bagi masyarakat awam, istilah NO mungkin asing. Dalam hukum acara perdata, Niet Ontvankelijke Verklaard berarti “Gugatan Tidak Dapat Diterima”.

Putusan NO bukan menyatakan siapa yang menang atau kalah. Ini adalah putusan yang menyatakan gugatan gugur di tahap awal karena mengandung cacat formil.

Menurut M. Yahya Harahap dalam _Hukum Acara Perdata_ hal. 811, cacat formil yang menyebabkan gugatan NO antara lain:

4 FAKTOR PENYEBAB GUGATAN DIPUTUS NO

1. Surat Kuasa Tidak Memenuhi Syarat – Pasal 123 ayat (1) HIR
Surat kuasa wajib mencantumkan:
– Untuk berperkara di pengadilan mana
– Identitas lengkap penggugat dan tergugat
– Pokok dan objek sengketa secara ringkas dan konkret
Jika tidak, maka gugatan cacat formil.

2. Gugatan Tidak Memiliki Dasar Hukum
Contoh: dalil saling bertentangan, tuntutan tidak dirinci, atau dasar hukum yang digunakan dilarang UU. Seperti gugatan ganti rugi terhadap hakim karena menjalankan tugas peradilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

3. Error in Persona – Salah Pihak
– Yang menggugat bukan pihak yang berhak
– Pihak yang digugat tidak lengkap / _plurium litis consortium_
– Pihak tidak cakap hukum seperti di bawah umur tanpa wali

4. Obscuur Libel, Ne Bis In Idem, atau Pelanggaran Kompetensi
– Obscuur Libel: Dalil gugatan kabur, tidak jelas, atau petitum bertentangan dengan posita. Dasar: Pasal 8 ayat (3) RV
– Ne Bis In Idem: Perkara yang sama, pihak sama, objek sama sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Dasar: Pasal 1917 KUHPerdata
– Pelanggaran Kompetensi: Salah pengadilan. Kompetensi absolut = jenis perkara, Kompetensi relatif = wilayah hukum domisili. Dasar: Pasal 134 HIR

LALU BAGAIMANA SETELAH PUTUSAN NO?
Ini poin penting yang sering ditanyakan.

  1. Bukan Kalah Menang: Karena pokok perkara belum diperiksa, hakim tidak menyatakan siapa benar atau salah.
  2. Dapat Ajukan Gugatan Baru: Sepanjang cacat formil diperbaiki, PT CML Metro Medika masih bisa mengajukan gugatan baru dengan materi yang sama. Hal ini tidak terikat asas _ne bis in idem_ karena pokok perkara belum diputus. [Lihat MA No. 3051 K/Pdt/2001]
  3. Tidak Bisa Ajukan Banding Pokok Perkara: Upaya hukum yang tersedia adalah memperbaiki gugatan dan mendaftarkan gugatan baru. PK hanya bisa diajukan terhadap putusan yang sudah memeriksa pokok perkara dan berkekuatan hukum tetap.

Pakarpraktik hukum menyebut, putusan NO bertujuan agar hanya gugatan yang lengkap dan jelas yang masuk ke tahap pembuktian. Ini demi efisiensi dan kepastian hukum.

DAMPAK BAGI PEMDA TTU
Dengan dikabulkannya eksepsi, untuk sementara Pemda TTU dan Dinkes TTU tidak perlu menjawab materi gugatan Rp4,29 miliar. Namun Pemda perlu tetap menyiapkan diri jika PT CML mengajukan gugatan baru yang telah diperbaiki.

Karena ini putusan NO, maka PT CML masih punya kesempatan mengajukan gugatan ulang setelah memperbaiki cacat formilnya. Namun jika nanti mengajukan PK dan gugatan baru bersamaan, rawan kena eksepsi _litis pendentis_.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemda TTU dan Dinkes TTU sebagai Tergugat dan PT CML Metro Medika sebagai Penggugat. Media nkripost terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang – undang Pers.

VIDEO REKOMENDASI:

Tag: #PNKefamenanu #GugatanPerdata #PTCMLMetroMedika #PemdaTTU #PutusanNO #HukumAcara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved