NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Geger! Nama Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan Investasi, Polisi: Minggu Depan Diperiksa

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ruben Onsu
Ruben Onsu

NKRIPOST JAKARTA – Nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu kini resmi menyandang status tersangka. Presenter kondang itu akan dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan pekan depan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Kepastian itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Jaksel, Kamis (20/8/2026).

“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut:
– Pelapor: Inisial P
– Korban: Inisial DM
– Terlapor: Inisial RSO alias Ruben Onsu

Dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.

Setelah hampir 8 bulan di tahap penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus ini ke penyidikan pada 25 April 2026.

“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli,” ungkap Joko.

Kenaikan status ke tersangka terhadap Ruben Onsu diambil setelah penyidik menilai cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

BACA JUGA:

Artis Ruben Onsu Terseret Kasus  Dugaan Penipuan, Polisi: Inisial RSO Memang Dia

Atas perbuatannya, Ruben Onsu disangkakan Pasal 378 KUHP Baru UU 1/2023 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP Baru tentang Penggelapan.

Ancaman hukuman:
1. Pasal 378 Penipuan: Pidana penjara paling lama 4 tahun
2. Pasal 372 Penggelapan: Pidana penjara paling lama 4 tahun

Penyidik belum menahan Ruben. Statusnya masih wajib lapor dan kooperatif dalam proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ruben Onsu belum memberikan klarifikasi resmi. Kuasa hukum dan manajemen RANS juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media.

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar presenter yang dikenal lewat acara “Bikin Laper” dan “Brownis”.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved