NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Proyek Tanggul Malaka Diusut, Kadis PUPR Diperiksa Kejati NTT: Bupati Temui Kajati, Publik Bertanya Ada Apa? 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 20 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, M.ph bersama Kajati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H di Kantor Kejati NTT, Kupang, pada Rabu (19/8/2026). (Foto unggahan IG resmi @kejatintt). 
Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, M.ph bersama Kajati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H di Kantor Kejati NTT, Kupang, pada Rabu (19/8/2026). (Foto unggahan IG resmi @kejatintt).

NKRIPOST MALAKA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) semakin serius mengusut dugaan korupsi proyek Tanggul Oan Mane dan Tanggul Naimana di Kabupaten Malaka senilai Rp12 miliar lebih.

Di tengah proses penyelidikan, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph mendatangi Kajati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H di Kantor Kejati NTT, Kupang, pada Rabu (19/8/2026).

Di hari yang sama, Kepala Dinas PUPR Malaka berinisial LH juga resmi diperiksa penyidik sebagai saksi.

Momentum ini memunculkan tanda tanya besar publik: “Ada apa?”

KEJATI NTT MASUK PENYELIDIKAN MENDALAM
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-541/N.3/Fd.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026. Tim Kejati sudah turun lapangan pada 17 Juli 2026.

Puncaknya, Rabu 19 Agustus 2026 penyidik menggelar pemeriksaan maraton sejak pagi hingga pukul 22.00 WITA. Sedikitnya 6 orang saksi diperiksa, puncaknya adalah pemeriksaan LH – Kepala Dinas PUPR Malaka.

Para saksi lain yang diperiksa:
1. HS – Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Malaka
2. DM – Pejabat Pembuat Komitmen / PPK Proyek
3. SNK – Mantan Kalaksa BPBD Malaka
4. AW – Kepala BPKPD Malaka
5. YT – Kuasa Direktur CV Pelaksana
6. LH – Kadis PUPR Malaka

Usai pemeriksaan, Kejati juga melakukan penyitaan dokumen terkait 2 paket tanggul di Kecamatan Malaka Barat dan Kecamatan Malaka Tengah untuk memperkuat alat bukti.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka,” ujar sumber internal Kejati NTT dikutip Kata NTT, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA:

Aksi Saling Ancam Lapor 1×24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin

7 INDIKASI KEJANGGALAN PROYEK TANGGUL RP12 MILIAR
Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan krusial pada proyek yang dikerjakan CV UB untuk Tanggul Naimana dan CV CBK untuk Tanggul Oan Mane:

1. Ditandatangani Plh. Kadis
Kontrak ditandatangani Pelaksana Harian Kadis PUPR, bukan pejabat definitif. Diduga untuk mempercepat proses.

2. SK Tanggap Darurat Kadaluarsa
Proyek diklaim pakai dasar SK Tanggap Darurat yang habis 15 Juni 2025. Tapi pelaksanaan justru Juli 2025 saat Malaka sudah musim kemarau.

3. Tidak Ada Tim Pengkaji
Penggunaan dana BTT wajib dikaji Tim Pengkaji lintas OPD. Hingga kini tidak ada dokumen rekomendasinya.

4. Tidak Tayang di SIRUP & Penunjukan Langsung
Proyek miliaran tidak masuk SIRUP dan dikerjakan via Penunjukan Langsung. Padahal aturan wajib tender untuk di atas Rp200 juta.

5. Penggunaan BTT Dipertanyakan
Dana BTT APBD 2025 hanya boleh untuk darurat. Penyidik mendalami apakah bencana masih terjadi saat proyek dikerjakan.

6. Pembayaran Bertahap Pasca Audit
Pembayaran ke kontraktor dilakukan bertahap setelah audit. Pola ini tidak umum untuk proyek tanggap darurat.

7. PHO Molor
Serah terima pertama pekerjaan baru diperkirakan 13 November 2025, padahal kontrak 100 hari kalender.

BACA JUGA:

Tanggul Jebol, Uang Rakyat Ludes: Proyek Rp12 M di Malaka Diseret ke Kejati

BUPATI MALAKA TEMUI KAJATI: SAH, TAPI PUBLIK BERTANYA
Di hari yang sama dengan pemeriksaan Kadis PUPR, Bupati Malaka Stefanus Bria Seran bersama jajaran Pemkab Malaka melakukan audiensi dan silaturahmi ke Kajati NTT.

Dalam unggahan IG resmi @kejatintt, pertemuan itu disebut untuk “mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergi dan komunikasi” antara Pemkab Malaka dan Kejati NTT.

Secara kelembagaan, audiensi itu sah. Namun karena bertepatan dengan penyelidikan proyek di daerahnya, publik berhak bertanya soal konteksnya.

“Apakah audiensi itu murni silaturahmi dan koordinasi kelembagaan? Yang penting adalah memastikan tidak ada persepsi, tekanan, intervensi, atau konflik kepentingan yang memengaruhi proses hukum,” Ujar salah seorang warga Malaka yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/8/2026).

Kajati NTT Roch Adi Wibowo sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen proses hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.

Jika terbukti, para pihak dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 4-20 tahun penjara.

Pakar kebijakan publik NTT menyebut kasus ini preseden buruk penggunaan dana BTT.
“BTT itu uang rakyat untuk bencana. Kalau dipakai untuk proyek yang tidak darurat dan prosedurnya dipotong, ini berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTT belum mengumumkan hasil akhir penyelidikan. Namun statusnya sudah naik ke “Penyelidikan Mendalam”.

Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Malaka menunggu: apakah akan ada tersangka, atau proyek Rp12 miliar ini dinyatakan bersih?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Malaka soal audiensi ke Kejati NTT. Media ini terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers**

VIDEO REKOMENDASI:

One thought on “Proyek Tanggul Malaka Diusut, Kadis PUPR Diperiksa Kejati NTT: Bupati Temui Kajati, Publik Bertanya Ada Apa? 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved