Bupati Saifullah Dinilai Lindungi Oknum Kades, Aktivis Madina Ancam Lapor ke Presiden
Diterbitkan Kamis, 20 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MADINA – Kebijakan Pemkab Mandailing Natal terkait penanganan lahan eks PETI Kotanopan kembali disorot. Sejumlah aktivis menilai Bupati Madina Saifullah Nasution plin-plan dan inkonsisten karena membiarkan lahan reklamasi ilegal di Saba Arambir Kotanopan digunakan sebagai tempat Turnamen Maraginda Hakim Nasution Cup I dan wahana publik berkedok Sport Centre.
Tuntutan itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) dalam konferensi pers di Panyabungan, Selasa (19/08/2026).
Ketua AMP2K Pajarur Rohman Nasution menilai Pemkab Madina terkesan melakukan pembiaran dan perlindungan kepada oknum pengusaha tambang ilegal dengan modus reklamasi ilegal.
“Kita heran kenapa Bupati dan Satgas PETI Forkopimda terlihat plin-plan, ambigu, dan tidak berani menindak tegas reklamasi ilegal di Kotanopan. Kapan lagi Satgas PETI melakukan fase penindakan? Kami menduga turnamen olahraga ini hanya kamuflase untuk menutupi perusakan lingkungan yang terjadi,” ujar Pajar.
Pernyataan itu menanggapi surat balasan konfirmasi Bupati Madina melalui Kadis Kominfo Madina tertanggal 18 Agustus 2026.
Pajar yang juga Juru Bicara, didampingi Direktur The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution, Ketua GPKN M. Rizky Lubis, Ketua SIPLAH Ahmad Rifai, dan Ketua KLIK SK Ahmad Rangkuti menegaskan, sikap ragu Pemkab Madina telah memicu spekulasi liar di masyarakat.
Lahan bekas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) itu diketahui direklamasi secara ilegal oleh oknum Kades Singengu Julu berinisial GD. Kini lahan tersebut justru dipakai untuk wahana publik dan kompetisi.
Para aktivis menyebut sikap Pemkab Madina bertolak belakang dengan ketegasan Pemprov Sumut.
“Tim Terpadu Pemprov Sumut melalui Kadisperindag ESDM Sumut, Dedi Jamiansyah Putra Harahap, sudah menegaskan _zero tolerance_ terhadap PETI. Pemprov menyatakan klaim reklamasi swadaya oleh oknum Kades Singengu Julu berinisial GD adalah penyesatan publik karena tidak punya dasar hukum dan izin resmi seperti IPR, AMDAL, atau UKL-UPL serta tidak punya jaminan reklamasi,” tegas Pajar.
BACA JUGA:
Reklamasi Sepihak Eks PETI di Kotanopan Ilegal, Bupati Madina: Pemeriksaan Oknum Kades Tetap Jalan
Dalam rilisnya, AMP2K bersama organisasi lain melayangkan 4 tuntutan:
- Segel Segera Lokasi
“Kita menuntut ketegasan Bupati Madina dan Satgas PETI untuk segera menyegel lokasi Turnamen eks PETI Kotanopan yang terindikasi kuat melanggar hukum dengan reklamasi ilegal, guna menegakkan wibawa hukum dan integritas daerah.” - Copot Kades Singengu Julu
“Kami mendesak Bupati Madina untuk segera mencopot Kades Singengu Julu karena nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum dengan kegiatan reklamasi liar dan dugaan keterlibatan aktivitas PETI.” - Serahkan ke Aparat Hukum
“Kami menuntut Bupati untuk bertindak tegas membawa kasus reklamasi ilegal ini ke ranah pidana demi memulihkan kepercayaan publik, penegakan supremasi hukum, keadilan lingkungan dan integritas daerah.” - Evaluasi Satgas PETI Forkopimda
Aktivis mempertanyakan komitmen Satgas dalam memberantas PETI di Madina.
“Mau bukti konkret apalagi, kenapa Bupati Saifullah dan Wakil Bupati Atika terkesan takut dan tidak punya nyali mencopot aparatur pemerintahan terkecil sekelas oknum Kepala Desa. Ada apa ini? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau ada kesepakatan kompromistis,” tanya Pajar dengan nada satir.
AMP2K menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, mereka akan melapor ke instansi tertinggi.
“Bila tidak ada tindakan tegas. Kami akan melaporkan Bupati dan Kapolres langsung ke Presiden RI, Kapolri, Mendagri dan Menteri Pertahanan RI selaku Koordinator Nasional Satgas PKH atas dugaan penyalahgunaan jabatan _abuse of power_ dan pembiaran secara massif aktivitas PETI serta dugaan pembangkangan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan PETI,” tutup Pajar.
Tag: #PETIMadina #BupatiMadina #SaifullahNasution #Kotanopan #AMP2K #Lingkungan #Sumut
