Deretan Proyek Mangkrak di Malaka: Tanggul Rp12 M Diusut Kejati, RS Wewiku Jadi ‘Rumah Hantu’ Dan Kantor Bupati Jadi ‘Kandang Kambing”
Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MALAKA – Penyelidikan dugaan korupsi proyek Tanggul Oan Mane dan Tanggul Naimana senilai Rp12 miliar di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menanjak. Di tengah proses hukum itu, publik Malaka justru menyorot deretan proyek miliaran lain yang kondisinya tidak kalah memprihatinkan: Bronjong Kali Lamea Rp4,47 M, RS Pratama Wewiku Rp44,95 M, hingga Kantor Bupati Rp94,59 M yang hingga kini mangkrak.
1. TANGGUL OAN MANE & NAIMANA RP12 M: KADIS PUPR DIPERIKSA
Kronologi Penyidikan
Kejaksaan Tinggi NTT mulai mengusut kasus ini sejak Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-541/N.3/Fd.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026. Tim sudah turun lapangan 17 Juli 2026.
Puncaknya Rabu, 19 Agustus 2026, penyidik menggelar pemeriksaan maraton hingga pukul 22.00 WITA. *6 orang saksi* diperiksa, puncaknya LH – Kepala Dinas PUPR Malaka.
Saksi lain: HS – Mantan Kabid Pengairan, DM – PPK, SNK – Mantan Kalaksa BPBD, AW – Kepala BPKPD, YT – Kuasa Direktur CV.
Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen 2 paket tanggul di Kec. Malaka Barat dan Malaka Tengah.
Di hari yang sama, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran melakukan audiensi ke Kajati NTT Roch Adi Wibowo di Kupang. Dalam unggahan IG @kejatintt, pertemuan disebut “mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergi”. Namun publik bertanya soal konteksnya.

BACA JUGA:
Proyek Tanggul Malaka Diusut, Kadis PUPR Diperiksa Kejati NTT: Bupati Temui Kajati, Publik Bertanya Ada Apa?
7 Indikasi Kejanggalan Proyek BTT Rp12 M:
- Ditandatangani Plh. Kadis: Kontrak ditandatangani Pelaksana Harian Kadis PUPR, bukan pejabat definitif.
- SK Tanggap Darurat Kadaluarsa: Dasar SK habis 15 Juni 2025, tapi pelaksanaan Juli 2025 saat Malaka sudah musim kemarau.
- Tidak Ada Tim Pengkaji: Penggunaan dana BTT wajib dikaji Tim Pengkaji lintas OPD. Dokumen rekomendasinya tidak ada.
- Tidak Tayang di SIRUP & Penunjukan Langsung: Proyek miliaran tidak masuk SIRUP dan dikerjakan via PL. Padahal >Rp200 juta wajib tender.
- Penggunaan BTT Dipertanyakan: Dana BTT hanya untuk darurat. Penyidik dalami apakah bencana masih terjadi saat proyek dikerjakan.
- Pembayaran Bertahap Pasca Audit: Pola tidak umum untuk proyek tanggap darurat.
- PHO Molor: Serah terima pertama diperkirakan 13 November 2025, padahal kontrak 100 hari kalender.
Sumber internal Kejati: “Status sudah naik ke Penyelidikan Mendalam. Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka.” Jika terbukti, dijerat Pasal 2 & 3 UU Tipikor, ancaman 4-20 tahun penjara.
BACA JUGA:
Bronjong Lamea Malaka Rp4,4 Miliar Baru Selesai Langsung Jebol: Kejati NTT Diminta Usut

2. BRONJONG KALI LAMEA RP4,47 M: BARU SELESAI LANGSUNG HANCUR
Proyek pengendali banjir di Desa Lamea, Kec. Wewiku dikerjakan pakai APBD Kabupaten Malaka TA 2025 senilai Rp4.476.340.700*.
Ironisnya, proyek yang sudah PHO ini kini ambrol dan hanyut terbawa arus Kali Lamea.
“Ini mau habiskan anggaran atau memang mau menyelamatkan nyawa warga? Anggaran begitu besar, tetapi hasilnya justru rusak diterjang air,” keluh warga Desa Lamea.
PMKRI Malaka mendesak Kejati ikut mengusut.
“Ini pemborosan anggaran yang tidak memberikan manfaat. Ini namanya buang-buang uang rakyat dan memiskinkan rakyat,” tegas Ketua Presidium PMKRI Malaka, Yohanes Nahak.
PMKRI meminta Kejati memeriksa CV pelaksana “sampai ke akar-akarnya” dan mengevaluasi kualitas material, metode pelaksanaan, hingga pengawasan.
BACA JUGA:
Proyek Kesehatan Jadi Ladang Korupsi: RS Pratama Wewiku Mangkrak, 7 Kejanggalan Ditemukan Kejati NTT
3. RS PRATAMA WEWIKU RP44,95 M: “RUMAH HANTU” TANPA IZIN
Diresmikan 13 Juni 2024 oleh mantan Bupati Simon Nahak, RS dari DAK APBN 2023 ini hingga Juli 2026 belum melayani 1 pasien pun.
Pantauan 30 Juli 2026 di Desa Lamea, belakang Kantor Kecamatan Wewiku:
1. Halaman dan Pagar: Pagar hilang. Halaman dipenuhi rumput liar setinggi orang dewasa.
2. Gedung Penunjang: Ruang genset dan instalasi air rusak. Pintu besi hancur, pompa air rusak, kabel diduga dicuri.
3. Gedung Utama: Plafon depan berlubang dan lapuk. Semak merambat ke dinding. Pintu terkunci rapat, tidak ada petugas.
“Ini bukan reruntuhan bangunan kuno, tapi fasilitas kesehatan yang baru diresmikan kurang dari 27 bulan lalu!” ujar wartawan di lokasi.
3 Kendala menurut Wabup Henry Melki Simu / HMS:
1. Lokasi Kurang Strategis: “Sejak di DPRD saya usulkan dibangun di Laenmanen.”
2. Belum Ada Izin Operasional: Terkendala AMDAL dan NPWP.
3. Tidak Ada Anggaran Operasional di DPA: “Harus tunggu sidang anggaran tahun depan.”
“Kami serahkan sepenuhnya kepada APH. Bila ditemukan pelanggaran hukum, biarlah diproses,” kata HMS, 8/7/2025.
Kasus sudah di Kejati NTT sejak September 2025. Telah dilakukan penggeledahan dan pemblokiran rekening Yovita Bete Roman – PPK, dr. Sri Karo Ulina – Mantan Kadinkes, PT Multi Medika Raya – Kontraktor.
4 Dugaan Pelanggaran: Tanpa SBU, indikasi mark-up chating tanah Rp2 M & drainase Rp900 juta, dinyatakan 100% selesai padahal belum layak, penunjukan tidak transparan.
Warga kini masih harus ke RSUPP Betun berjam-jam karena RS dekat rumah tak berfungsi.
BACA JUGA:
Skandal RSP Wewiku Puluhan Miliar Mubazir, Pemkab Malaka Cuci Tangan, Wabup HMS: Jangan Salahkan Kami
4. KANTOR BUPATI MALAKA RP94,59 M: DARI MEGAH JADI “KANDANG KAMBING”
Pembangunan rampung dan diresmikan Bupati Simon Nahak pada 23 Januari 2025 dengan anggaran Rp94,59 miliar APBD. Digadang-gadang jadi ikon pusat pemerintahan baru.
Kondisinya masih memprihatinkan:
1. Tembok Penuh Coretan: Dipenuhi gambar tidak pantas, termasuk sketsa alat kelamin pakai arang.
2. Kotoran Hewan: Teras depan dipenuhi kotoran kambing. Hal sama di 2 bangunan sisi kiri-kanan.
3. Belukar & Sampah: Halaman tanah sertu gersang, rumput liar merambat ke teras. Ada tumpukan pecahan kaca, sampah plastik, bekas galian diduga pencurian kabel.
4. Pos Jaga Kosong: Tidak difungsikan. Jalan masuk tidak ada bekas roda kendaraan.
“Gedung miliaran rupiah yang seharusnya jadi simbol kemajuan kini justru menjadi pemandangan menyedihkan,” kutip Pos Kupang.
Fransiskus Borgias Klau, LMND UNIMOR menyebut: “Jika proyek unggulan tidak beri manfaat, yang dipertanyakan proses perencanaan dan pengelolaannya. Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban.”
Hingga Agustus 2026 belum ada kejelasan kapan kantor akan difungsikan.
Pakar kebijakan publik NTT: “BTT itu uang rakyat untuk bencana. Kalau dipakai untuk proyek tidak darurat dan prosedur dipotong, ini berpotensi merugikan negara.”
PMKRI dan LMND mendesak Pemkab Malaka terbuka soal kendala, mempublikasikan hasil audit, dan segera menindaklanjuti proyek-proyek mangkrak.
Catatan Redaksi: Dugaan penyimpangan masih butuh pembuktian hukum. Semua pihak berhak asas praduga tak bersalah. NKRIPOST terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTT belum umumkan hasil akhir. Masyarakat Malaka menunggu: apakah akan ada tersangka, atau proyek-proyek ini dinyatakan bersih?. *(Tim)
