Skandal RSP Wewiku Puluhan Miliar Mubazir, Pemkab Malaka ‘Cuci Tangan’, Wabup HMS: Jangan Salahkan Kami
Diterbitkan Minggu, 2 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BETUN– Sudah 2 tahun lebih sejak diresmikan 13 Juni 2024 oleh mantan Bupati Simon Nahak, Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, Kabupaten Malaka hingga kini belum bisa melayani pasien. Bangunan senilai Rp44,95 miliar dari DAK APBN 2023 itu kini terbengkalai.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Malaka Henri Melki Simu (HMS) angkat bicara. Ia menyebut Pemkab saat ini “cuci tangan” dan menyerahkan sepenuhnya ke hukum.
“Terkait RS Pratama Wewiku yang terbengkalai dan belum ada manfaatnya untuk masyarakat, itu kita percayakan kepada APH untuk menanganinya secara hukum jika ditemukan pelanggaran,”ujar Wabup HMS, Selasa 8/7/2025 dilansir Pos Kupang.
Menurut Wabup Henri Melki Simu, ada 3 kendala utama yang membuat RSP Wewiku mangkrak:
1. Lokasi Kurang Strategis
“Sejak masih di DPRD, saya sudah menyuarakan bahwa lokasi itu kurang tepat. Seharusnya dibangun di Laenmanen. Tapi karena sudah terlanjur dibangun di sana, kita tidak bisa berbuat banyak,” katanya.
2. Belum Kantongi Izin Operasional / IO
IO dari Kemenkes belum terbit karena 2 syarat belum dipenuhi: Izin AMDAL dan NPWP Rumah Sakit.
“IO itu mensyaratkan adanya izin AMDAL, dan sampai sekarang izinnya belum ada,” jelas HMS.
3. Tidak Ada Anggaran Operasional di DPA
“NPWP juga belum diurus karena DPRD belum menetapkan anggarannya dalam sidang anggaran tahun ini. Di DPA pun tidak tersedia anggaran untuk kebutuhan operasional RS Pratama itu,” ujarnya.
Ia menyayangkan Pemkab periode sebelumnya tidak mengusulkan anggaran tersebut.
“Jadi jangan salahkan kami yang sekarang, karena kami tidak tahu. Kalau mau bicara soal operasional lagi, berarti harus menunggu sidang anggaran tahun depan,” tutupnya.

BACA JUGA:
Gedung Rumah Sakit Pratama Wewiku Malaka Terbengkalai Jadi Sarang Semak Bak Rumah Hantu, Miliaran Rupiah Hangus
Pantauan Juli 2026, kondisi RSP Wewiku di Desa Lamea memprihatinkan:
Pagar hilang, halaman penuh semak setinggi orang dewasa, ruang genset rusak, pompa air mati, kabel instalasi diduga dicuri, dan plafon berlubang. Tidak ada satupun tenaga medis di lokasi.
Kasus ini tidak berhenti di ranah administratif. Kejaksaan Tinggi NTT sudah turun sejak September 2025.
Langkah yang sudah dilakukan: penggeledahan di Malaka-Jakarta, pemeriksaan saksi, dan pemblokiran rekening milik:
1. Yovita Bete Roman – PPK Proyek
2. dr. Sri Karo Ulina – Mantan Kadinkes Malaka
3. PT Multi Medika Raya – Kontraktor pelaksana
4 Dugaan Pelanggaran yang diusut:
1. Kontraktor diduga tidak punya SBU Konstruksi
2. Indikasi mark-up chating tanah Rp2 miliar & drainase Rp900 juta
3. Proyek dinyatakan 100% selesai padahal belum layak pakai
4. Pemindahan lokasi dan penunjukan kontraktor tidak transparan
POTENSI PELANGGARAN HUKUM
1. UU Tipikor Pasal 2 & 3: Merugikan keuangan negara. Pidana 4-20 tahun
2. UU Jasa Konstruksi: Pelaksana tanpa SBU
3. UU Kesehatan Pasal 47: Operasikan RS tanpa IO
4. UU PPLH Pasal 36: Bangun RS tanpa AMDAL
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Rumah sakit ini harus benar-benar melayani rakyat, bukan jadi proyek sia-sia,” tegas HMS mendukung penuh proses hukum.
Warga Wewiku kini masih harus menempuh perjalanan jauh ke RSUPP Betun untuk berobat. Harapan adanya layanan kesehatan dekat rumah pupus karena proyek ini.***
