NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Praperadilan: Prapid Berjilid Roy Suryo dan Dokter Tifa Terancam

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Mahkamah Agung (MA).

NKRIPOST JAKARTA – Mahkamah Agung RI resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

SEMA ini terbit untuk menjawab kekosongan hukum pasca berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / KUHAP Baru pada 2 Januari 2026.
Tujuannya satu: memberi kepastian hukum agar proses praperadilan tidak lagi membuat perkara pidana mandek di pengadilan.

LATAR BELAKANG: KENAPA SEMA 3/2026 DITERBITKAN?

KUHAP Baru Pasal 163 ayat (1) huruf e menegaskan:
> _”selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”_.

Aturan ini berpotensi menimbulkan kebuntuan. Bagaimana jika berkas sudah dilimpahkan, tapi praperadilan baru diajukan? Atau sebaliknya?

MA merespons dengan SEMA 3/2026 agar hakim punya pedoman tegas soal “timing”.

KUHAP Baru juga memperluas objek praperadilan. Tidak hanya penangkapan dan penahanan, kini juga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

BACA JUGA:

SEMA 4/2026 TERBIT: MA Tegaskan Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun, Banding Atau Kasasi

3 ATURAN KUNCI DALAM SEMA 3/2026

MA membagi skenario menjadi 3 berdasarkan urutan waktu antara pendaftaran praperadilan dan pelimpahan berkas:

1. PRAPERADILAN DAFTAR DULU → BERKAS BOLEH DILIMPAHKAN, TAPI SIDANG DITUNDA
Jika permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di PN sebelum pokok perkara dilimpahkan, maka:
Berkas tetap boleh dilimpahkan ke pengadilan.
Tetapi pemeriksaan pokok perkara tidak boleh dimulai sampai ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. PRAPERADILAN DAFTAR SETELAH BERKAS DILIMPAHKAN → SIDANG TETAP JALAN
Jika pokok perkara sudah terlanjur dilimpahkan terlebih dahulu ke PN, maka:
Permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Sidang pidana pokok perkara tetap berjalan meskipun kemudian ada gugatan praperadilan.

3. PRAPERADILAN “TELAT” WAJIB TETAP DIPUTUS “TIDAK DAPAT DITERIMA”
Meski tidak menghalangi sidang, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan wajib tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar:
“Permohonan Praperadilan Tidak Dapat Diterima”.

Dengan 3 aturan ini, MA ingin menjaga 2 hal: hak tersangka untuk menguji tindakan aparat, dan efektivitas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

BACA JUGA:

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan, Ajukan Jilid 2 Sidang Dijadwal 28 Agustus

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma.

BAGAIMANA NASIB PRAPERADILAN ROY SURYO & DOKTER TIFA?

Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menjadi sorotan karena keduanya mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Berdasarkan data per 20-21 Agustus 2026:

1. NASIB PRAPERADILAN DOKTER TIFA
1. Praperadilan Jilid I: Diajukan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya pelimpahan perkara oleh jaksa setelah dakwaan sebelumnya batal. Sidang putusan dijadwalkan Jumat, 21 Agustus 2026.
2. Praperadilan Jilid II: Didaftarkan dengan nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon: Jaksa Agung RI cq Kejati DKI cq Kejari Jaksel. Sidang pertama dijadwalkan Jumat, 28 Agustus 2026.

Dampak SEMA 3/2026:
Nasib praperadilan Dokter Tifa tergantung kapan berkas pokok perkaranya dilimpahkan ke PN.
Jika berkas sudah dilimpahkan duluan, maka sidang pokok perkara di PN Jaktim tetap jalan. Praperadilan Jilid II tetap disidang tapi berisiko diputus “Tidak Dapat Diterima”.
Faktanya, pada Jumat 21 Agustus 2026 hakim PN Jaksel sudah menolak praperadilan Dokter Tifa dengan amar _”permohonan praperadilan tidak dapat diterima”_.

BACA JUGA:

Heboh Praperadilan Roy Suryo Jilid IV di PN Jaksel: Eks Danjen Kopassus dan Jubir FPP TNI Desak Prabowo Copot Kapolri

2. NASIB PRAPERADILAN ROY SURYO
Roy Suryo sudah menjalani praperadilan jilid IV di PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026. Sidang sempat memanas hingga hakim menegur kedua belah pihak.
Tim hukumnya juga mengisyaratkan akan mengajukan praperadilan jilid V yang saat itu masih dalam proses pendaftaran di PN Jaksel.

Dampak SEMA 3/2026:
Jika praperadilan jilid V didaftarkan setelah berkas pokok perkara Roy Suryo dilimpahkan, maka sesuai poin 2 SEMA, sidang pokok perkara tidak akan terhalang. Gugatan praperadilannya tetap jalan tapi besar kemungkinan hasilnya sama: “Tidak Dapat Diterima”.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut pengajuan ini bukan untuk mengulur waktu karena “di KUHAP baru keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum”.

KESIMPULAN: “TIMING IS EVERYTHING”

SEMA 3/2026 membuat satu hal jadi jelas: waktu pengajuan praperadilan menentukan nasibnya.
Jika “telat” diajukan setelah berkas dilimpahkan, praperadilan tidak lagi bisa menjadi “rem” untuk menghentikan sidang pokok perkara.

Ini menjadi sinyal kuat dari MA agar proses peradilan pidana tidak disandera oleh gugatan praperadilan yang diajukan berulang kali.

ICJR sebelumnya juga mendesak MA menerbitkan aturan tegas soal praperadilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Dengan SEMA ini, hakim kini punya kompas yang jelas.

BACA JUGA:

SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung: Praperadilan yang Didaftarkan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan, Tidak Menghalangi Pemeriksaan

LAMPIRAN: PETIKAN SEMA 3/2026

_KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA__

__SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 3 TAHUN 2026__

__TENTANG
PELIMPAHAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN POK PERKARA
DALAM HAL TERDAPAT PERMOHONAN PRAPERADILAN_

Menindaklanjuti Pasal 163 ayat (1) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, diberikan petunjuk:
a. Apabila praperadilan didaftarkan sebelum pelimpahan, pokok perkara boleh dilimpahkan namun sidang ditunda sampai ada putusan praperadilan.
b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pelimpahan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
c.Terhadap praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan, tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus “Tidak Dapat Diterima”.**

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved