Proyek Kesehatan Jadi Ladang Korupsi: RS Pratama Wewiku Mangkrak, 7 Kejanggalan Ditemukan Kejati NTT
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KUPANG – Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama / RSP Wewiku, Kabupaten Malaka ke tahap penyidikan pada Senin (7/7/2025) tahun lalu.
Proyek senilai Rp44,95 miliar dari DAK APBN 2023 itu diduga sarat rekayasa sejak perencanaan hingga pencairan.
“Peningkatan status ini merupakan hasil penyelidikan mendalam. Dugaan penyimpangan sangat serius dan sistematis. Kami segera lakukan pemeriksaan lanjutan,” tegas Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
7 KEJANGGALAN YANG DITEMUKAN TIM PENYIDIK
Berdasarkan ekspose dan hasil penyelidikan, Kejati NTT menemukan pola korupsi sistematis:
- HPS Tidak Wajar / Diduga Markup
Nilai kontrak Rp44,95 miliar untuk RS 1 lantai. Biaya struktur fisik saja >Rp15 miliar.
Pembanding: RS Pratama Kualin, TTS 2 lantai hanya Rp38 miliar. Selisih besar ini diduga markup. - “Pinjam Bendera” & Alih Kontrak Ilegal
Pemenang e-katalog: PT Multi Medika Raya (MMR). Tapi di lapangan dikerjakan PT Mulia Graha Cipta tanpa subkontrak sah.
Diduga MMR hanya terima Rp30 miliar dari negara, baru bayar ke subkontraktor Rp20 miliar. Sisa Rp10 miliar belum jelas. - Pengadaan Akal-akalan
Produk PT MMR tidak ada di etalase e-katalog LKPP. Pembelian lewat tautan khusus yang diduga sudah disiapkan. - Pengawasan Fiktif Rp710 Juta
CV Disen Konsultan hanya “pinjam bendera”. Kontrak ditandatangani staf yang tidak pernah ke lokasi. Laporan pengawasan copy-paste dari kontraktor. - Laporan Progres Palsu
Dokumen kemajuan tidak sesuai fisik di lapangan, tapi tetap dipakai dasar pencairan termin ke dinas. - Pekerjaan Teknis Asal-asalan
Elektrikal Rp1 miliar: Instalasi tidak standar, berbahaya.
Plumbing & MOT Rp2 miliar lebih: Tanpa dokumen teknis lengkap, hasil kerja asal jadi. - Tim Ahli Terima Fee 2,5%
Tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang mendampingi proyek juga diperiksa karena menerima pembayaran.
LANGKAH PENYIDIKAN KEJATI NTT
Dengan naik ke penyidikan, Kejati akan:
1. Pemeriksaan fisik oleh tim teknis independen
2. Audit teknis seluruh item pekerjaan
3. Audit kerugian negara oleh BPKP/BPK
4. Pemeriksaan ulang: PA, PPK, Kontraktor, Subkontraktor, Konsultan Perencana & Pengawas
Pihak yang sudah diperiksa saat penyelidikan: KPA, PPK Yovita Bete Roman, Mantan Kadinkes dr. Sri Karo Ulina, PT MMR, PT Mulia Graha Cipta.
BACA JUGA:
Gedung Rumah Sakit Pratama Wewiku Malaka Terbengkalai Jadi Sarang Semak Bak Rumah Hantu, Miliaran Rupiah Hangus
Perhatian publik semakin besar. 29 Juli 2026, Kasubid Hubungan Antar Lembaga Puspenkum Kejagung RI, Lukman Bia, menerima 3 pimpinan media Malaka di Jakarta.
“Karena penanganan perkara berada di Kejati NTT, tentu akan kami koordinasikan untuk mengetahui perkembangan penanganannya. Kejaksaan Agung sangat terbuka terhadap informasi publik,” ujar Lukman.
Ia mempersilakan masyarakat mengajukan permohonan informasi resmi.
“Prinsipnya, Kejaksaan terbuka terhadap masyarakat, termasuk insan pers, sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum,” katanya.
DUGAAN PASAL YANG DIKENAKAN
1. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor Pasal 2 & 3: Merugikan keuangan negara. Ancaman 4-20 tahun penjara + denda Rp200 juta – Rp1 miliar
2. Pasal 18: Perampasan aset hasil korupsi
3. UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi: Pelaksana tanpa SBU, subkontrak ilegal
4. UU No. 14/2008 tentang KIP: Hak publik dapat info perkembangan perkara
RS ini seharusnya melayani warga perbatasan RI-Timor Leste. Kini mangkrak jadi “rumah hantu”.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati NTT. Ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai uang negara puluhan miliar hanya menghasilkan bangunan rapuh,” ujar warga Malaka.
Kejati NTT menegaskan penanganan akan transparan, profesional, akuntabel. Penetapan tersangka menunggu hasil audit.***
