SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung: Praperadilan yang Didaftarkan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan, Tidak Menghalangi Pemeriksaan
Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Mahkamah Agung RI resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
SEMA ini menjadi pedoman baru bagi pengadilan di seluruh Indonesia menyusul berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
LATAR BELAKANG: CEGAH KETIDAKPASTIAN HUKUM
Penerbitan SEMA dilatarbelakangi Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP 2025 yang menegaskan:
“Selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”
Aturan ini berpotensi menimbulkan kebuntuan jika permohonan praperadilan dan pelimpahan berkas pokok perkara terjadi bersamaan.
“MA perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” demikian pertimbangan dalam SEMA.
BACA JUGA:
Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell; Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung
3 POIN PENTING DALAM SEMA 3/2026
1. Praperadilan Didaftarkan Dulu, Berkas Bisa Dilimpahkan Tapi Sidang Ditunda
Apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa di PN, maka berkas pokok perkara tetap boleh dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak boleh dimulai sampai ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Praperadilan Diajukan Setelah Berkas Dilimpahkan, Sidang Tetap Jalan
Jika pokok perkara sudah terlanjur dilimpahkan terlebih dahulu, maka permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Sidang pidana pokok perkara tetap berjalan seperti biasa.
3. Praperadilan Telat Diajukan Tetap Harus Diputus “Tidak Dapat Diterima”
Meski tidak menghalangi sidang pokok, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan wajib tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus.
Amarnya: “Permohonan Praperadilan Tidak Dapat Diterima”.
BACA JUGA:
Mahkamah Agung Larang Jaksa Ajukan Banding Maupun Kasasi Terhadap Perkara yang Diputus Bebas, Ini Kata Menko Yusril
ISOLASI LENGKAP SEMA 3/2026
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA_
Kepada Yth:
1. Ketua Pengadilan Tinggi;
2. Ketua Pengadilan Negeri;
di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 3 TAHUN 2026_
TENTANG
PELIMPAHAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN POK PERKARA
DALAM HAL TERDAPAT PERMOHONAN PRAPERADILAN
Menindaklanjuti Pasal 163 ayat (1) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan ini diberikan petunjuk:
a. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.
b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
c. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Ditetapkan di Jakarta
Atas nama Mahkamah Agung RI
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
IMPLIKASI HUKUM
Dengan SEMA ini, MA berupaya menyeimbangkan 2 hal:
1. Melindungi hak tersangka untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyidikan lewat praperadilan.
2. Menjaga efektivitas proses peradilan agar perkara pidana tidak mandek karena permohonan praperadilan.
SEMA 3/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditujukan kepada seluruh Ketua PN dan PT di Indonesia.
Tag: #SEMA3_2026 #MA #KUHAP2025 #Praperadilan #HukumAcaraPidana
