NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Polisi 

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 13 Februari, 2023 by NKRIPOST

Ferdy Sambo di PN Jaksel

NKRIPOST JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Mabes Polri bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana… secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Untuk hal memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

“Tidak ada hal yang meringankan,” kata hakim ketua.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:

Kabareskrim Polri Ungkap Peran Putri dalam Skenario Pembunuhan yang Dirancang Ferdy Sambo

Jejak Karir Ferdy Sambo Di Korps Bhayangkara Tamat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ferdy Sambo Ke Orang Tua Brigadir J: Saya Bersalah dan Bertanggung Jawab

Menanggapi putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo harus dihargai semua pihak.

“Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak,” kata Dedi dikutip Antara, Senin 13 Februari 2023.

Dia enggan mengomentari terkait hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.

Terpisah pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.

Karena, kata Bambang, meski proses penyidikan secara prosedural harus melalui kepolisian karena kewenangan-nya, kasus ini terbongkar karena ada desakan dari masyarakat.

Di sisi lain, lanjut dia, harus ada evaluasi di internal terkait promosi jabatan maupun kepangkatan Polri lebih ketat, agar tak terulang munculnya Ferdy Sambo–Ferdy Sambo yang lain.

“Seorang jenderal Polri yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri, ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati,” kata Bambang.(VOI)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved