Febrie Ardiansyah Ditahan, KOPINUS: Kejagung Buktikan Hukum Tidak Pandang Bulu, Usut Tuntas Sampai Ke Akar
Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Adv. Antonius Ananias Atyboy, S.H., mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) pukul 19.00 WIB oleh Tim 9 Kejagung di Jakarta. Sebelumnya Febrie diperiksa sebagai saksi terkait temuan emas batangan 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.
“Kami dari KOPINUS mengapresiasi setinggi-tingginya keberanian Kejaksaan Agung. Penahanan mantan pejabat setinggi Jampidsus ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu dan tanpa melihat jabatan seseorang,” tegas Adv. Atyboy, Ketua Umum KOPINUS, Jumat (24/7/2026).
Menurut Adv. Atyboy, penegakan hukum yang adil adalah fondasi utama negara. Ketika ada aparat penegak hukum yang diduga menyimpang, maka proses hukum harus ditegakkan seterang-terangnya.
Sebagai mantan pejabat tinggi yang berada di garda depan pemberantasan korupsi, Febrie seharusnya menjadi teladan integritas.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada aparat hukum yang menyimpang, maka harus diproses. Ini menjadi pesan moral bagi seluruh insan Adhyaksa agar menjaga integritas, profesionalitas, dan amanah rakyat,” ujar Atyboy yang juga menjabat sebagai Ketua Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum KOPINUS).
Adv. Atyboy menilai langkah Kejagung ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, KOPINUS mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka.
“Publik berhak tahu dari mana asal emas 74 kg dan uang ratusan miliar itu, ke mana alirannya, dan siapa saja yang terlibat. Kami percaya Tim 9 di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Bapak Rudi Margono, mampu bekerja profesional, transparan, dan tidak akan berhenti pada satu nama saja,” pungkasnya.
KOPINUS berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal di lembaga penegak hukum, serta menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara untuk bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:
Febrie Ardiansyah Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Ditahan, Babak Baru Kasus Jumbo Mantan Jampidsus
Sebagai informasi, Selama 20 hari ke depan, Febrie Ardiansyah dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Budi menjelaskan, penitipan penahanan Febrie dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung.
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi.
“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.
Budi menegaskan, keputusan menahan Febrie merupakan kewenangan penuh penyidik Kejagung.
“Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyebut Febrie bukan tahanan Kejagung pertama yang dititipkan di Rutan KPK. Sebelumnya sudah ada beberapa kasus lain dengan skema serupa.
