NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ombudsman Sumbar Hentikan Laporan Kasus Bayi Alceo di RSUP M Djamil, Ini Alasannya!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi.

NKRIPOST PADANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menyatakan laporan terkait meninggalnya bayi Alceo di RSUP Dr. M. Djamil Padang tidak dapat dilanjutkan. Penyebabnya, persyaratan administrasi dari pelapor tidak dilengkapi hingga batas waktu 3 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Rabu (22/7/2026) dikutip Ombudsman.

Laporan tersebut diajukan oleh Doris Flantika, ibu dari almarhum Alceo Hanan Flantika, 14 bulan.

Menurut Adel, Ombudsman telah memproses laporan sesuai prosedur dan meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen pendukung.

“Untuk melengkapi beberapa laporan, pengacaranya juga sudah kita hubungi agar segera melengkapi. Namun, tidak dilengkapi dalam waktu tiga bulan,” kata Adel.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Ombudsman, laporan yang tidak dilengkapi dalam kurun waktu 3 bulan sejak permintaan dinyatakan gugur.

“Jika sudah tiga bulan tidak melengkapi, dianggap tidak jadi membuat laporan,” ujarnya.

Meski laporan administrasi ditutup, Adel menegaskan Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Selama proses berlangsung, Ombudsman melakukan koordinasi dengan RSUP Dr. M. Djamil Padang. Tujuannya memastikan mekanisme pengaduan internal dan audit internal rumah sakit berjalan.

“Pertama memastikan apakah pengaduan internal mereka bekerja. Kedua, kalau berkaitan dengan dugaan disiplin atau malapraktik, apakah audit internal mereka bekerja. Setahu saya itu sudah bekerja dan hasilnya sudah dikeluarkan,” kata Adel.

BACA JUGA:

Ombudsman Harap Advokat Jadi Mitra Strategis ORI Cegah Maladministrasi dan Pastikan Hukum Bekerja untuk Kepentingan Publik

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah orang tua mencari keadilan melalui surat terbuka dan laporan polisi.

26 Maret 2026: Alceo mengalami luka bakar dan sempat dirawat di RS Hermina, lalu dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil untuk tindakan _debridement_.
3 April 2026: Alceo meninggal dunia setelah 9 hari menjalani perawatan di RSUP M Djamil.
Laporan & Surat Terbuka: Orang tua Alceo, Doris Flantika dan Nuri Kairma, membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan melaporkan dugaan malpraktik ke Polda Sumbar. Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian tanggal di surat kematian.
Hasil Pemeriksaan: Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan menyatakan penanganan medis oleh tenaga kesehatan telah sesuai disiplin profesi. Namun pihak keluarga menyatakan tetap kecewa dan berupaya melanjutkan proses hukum.

Dengan ditutupnya laporan di Ombudsman Sumbar, masyarakat masih dapat menempuh jalur lain seperti pengaduan ke Kementerian Kesehatan, IDI, Komnas HAM, atau melalui jalur hukum pidana/perdata jika ada dugaan malapraktik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved