NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejati Sumatera Barat Periksa Kepala OJK Sumbar, Ini Kasusnya!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

NKRIPOST PADANG – Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumbar. Pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus kredit fiktif dan kredit macet yang terjadi di Bank Nagari.

Hal itu dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, Kamis (23/7/2026).

Menurut Agustinus, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan mekanisme pengawasan OJK terhadap penyaluran kredit perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumatera Barat terkait maraknya dugaan kredit fiktif yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat, khususnya dalam penanganan penyelidikan dugaan kredit macet pada Bank Nagari,” kata Agustinus.

Ia menyebut, langkah ini tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tapi juga sebagai evaluasi sistemik tata kelola perbankan di daerah.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Agustinus.

Kejati Sumbar juga membutuhkan masukan formal dari OJK guna penguatan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor keuangan ke depan.

BACA JUGA:

Ombudsman Sumbar Hentikan Laporan Kasus Bayi Alceo di RSUP M Djamil, Ini Alasannya!

Pemeriksaan terhadap OJK ini mencuat di tengah maraknya penanganan kasus perbankan di Sumbar.

Baru-baru ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar membongkar dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Nagari KCP Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebut nilai kerugian/plafon kredit bermasalah mencapai Rp50.335.000.000. Kasus terjadi periode Oktober 2023 sampai Mei 2025.

“Berdasarkan hasil Audit Investigasi Internal PT Bank Nagari, ditemukan adanya perbuatan curang atau fraud yang diduga kuat dilakukan oleh oknum internal bank bersama pihak luar dalam pemberian KUR Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur konvensional dan syariah,” ujar Kombes Susmelawati, Senin (13/7/2026).

Polisi telah menetapkan 3 tersangka:
1. Rino Edrica Purnama (40) – Mantan Pemimpin Bank Nagari KCP Siberut
2. Herdi Wahyu Anharu (34) – Petugas Kredit KCP Siberut
3. Mikael Sakeletuk alias Mikael (43) – Pihak swasta/nelayan, bertugas mencarikan data masyarakat di Siberut

Melalui rangkaian penegakan hukum dan evaluasi pengawasan ini, Kejati Sumbar berharap sistem tata kelola penyaluran kredit perbankan di Sumbar dapat diperbaiki secara menyeluruh guna menutup celah praktik koruptif.

Sebelumnya OJK Sumbar juga menyoroti kasus phising Rp1,1 miliar yang menimpa pasutri di Padang dan meminta warga lebih hati-hati.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved