Instruksi Boikot Dipatahkan Demi Anggaran, Wabup dan SKPD Gowa Tetap Hadiri Paripurna LPJ APBD
Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Instruksi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang melarang jajaran pejabat menghadiri Rapat Paripurna DPRD akhirnya diabaikan. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin bersama jajaran lengkap SKPD dan para Camat tetap hadir demi menyelamatkan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPj) APBD TA 2025, Kamis (23/7/2026) malam.
Dinamika politik panas ini terjadi karena keterlambatan penetapan LPj APBD berisiko menimbulkan sanksi hukum dan kelumpuhan anggaran daerah.
Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas Ranperda LPj APBD TA 2025 semula dijadwalkan pukul 14.00 WITA. Sidang diskors karena Bupati Gowa tidak hadir dan hanya mengirim surat pemberitahuan.
Situasi memanas setelah beredar surat resmi Bupati Gowa kepada Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, dan Pimpinan BUMD. Isinya instruksi tegas melarang seluruh pejabat Pemkab Gowa menghadiri Paripurna tanpa persetujuan tertulis Bupati.
Namun pada sidang lanjutan pukul 19.00 WITA, mayoritas pejabat justru hadir. Sidang dipimpin Wabup Darmawangsyah Muin didampingi Sekda Andy Azis Peter, Kepala BPKD Mahmud, Kepala Bappeda Sujjadan, Asisten II Muh Natsir, serta 44 dari 45 anggota DPRD Gowa.
BACA JUGA:
Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan penetapan LPj APBD memiliki batas waktu mutlak 30 Juli 2026.
“Jika melewati batas itu, konsekuensi hukumnya sangat tegas dan berdampak langsung pada daerah. Ini kewajiban prinsipil yang tidak boleh ditunda demi stabilitas Kabupaten Gowa,” tegas Hasrul.
Ia menyayangkan adanya surat larangan tersebut.
“Kehadiran unsur Pemerintah Daerah dalam pembahasan Ranperda adalah bagian dari kemitraan eksekutif-legislatif. DPRD tidak memandang ini konflik, tapi momentum memperkuat komunikasi dan menghormati mekanisme konstitusional,” jelas Hasrul.
Sementara itu, menurut Anggota DPRD Gowa Fraksi PAN, Muh. Kasim Sila, menyebut kehadiran SKPD adalah bentuk tanggung jawab.
“Meski dilarang Bupati, kenyataannya para kepala dinas, kepala badan, dan camat tetap hadir. Eksekutif wajib hadir karena waktu penetapan Ranperda ini menyisakan kurang dari 10 hari. Sangat disayangkan ada upaya melarang rapat yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
BACA JUGA:
Buntut Hak Angket, Bupati Gowa Sitti Husniah Minta Gubernur Sulsel Turun Tangan Mediasi, DPRD: Hak Angket Tetap Jalan
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keterlambatan penetapan Perda LPj APBD memicu 3 sanksi besar:
1. Sanksi Administratif: Penghentian pembayaran gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan pimpinan DPRD selama 6 bulan.
2. Sanksi Keuangan Pusat: Penundaan penyaluran DBH/DAU dari Pemerintah Pusat.
3. Kelumpuhan Anggaran: Terhambatnya pembahasan APBD-P tahun berjalan dan ketidakpastian penggunaan SiLPA.
BACA JUGA:
Pansus DRPD Gowa Temukan Indikasi Korupsi Bupati Sitti Husniah Talenrang, Kopinus Desak KPK Segera Ambil Alih: Jangan Sampai Menguap
PENGAMAT: BUKAN ABUSE OF POWER, TAPI BUNTUNYA KOMUNIKASI POLITIK
Pengamat Pemerintahan Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, menilai surat larangan tersebut tidak tepat secara etika pemerintahan.
“Kalau disebut abuse of power kayaknya terlalu berlebihan. Saya melihat Bupati hanya ingin melakukan perimbangan kekuatan dengan DPRD setelah kemarin merasa dipermalukan dalam proses hak angket,” kata Arief, Jumat (25/7/2026).
Menurutnya, dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah adalah Bupati dan DPRD. Keduanya setara.
“Kalau muncul kondisi seperti ini berarti saluran komunikasi politik buntu. Itu yang harus segera diperbaiki,” pungkasnya.
Alhamdulillah, pukul 20.00 WITA rapat paripurna berlangsung lancar. DPRD dan eksekutif sepakat melanjutkan pembahasan Ranperda LPj APBD TA 2025 demi kepentingan masyarakat Gowa.*
