NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wapres Gibran Soal RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi, Maka Koruptor Harus Dimiskinkan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.

NKRIPOST JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan ulang video di akun Instagram pribadinya, Sabtu (25/7/2026).

Video tersebut awalnya diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.

Gibran menekankan, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pidana penjara. Negara juga harus mengambil kembali harta hasil kejahatan.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Wapres.

Wapres menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022 yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.

Sementara data Kejaksaan tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun, namun yang berhasil dikembalikan ke kas negara hanya Rp1,6 triliun.

“Tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini sangat rendah karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja serta tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya,” ujarnya.

Kondisi ini diperparah modus kejahatan yang semakin terorganisir, lintas batas, dan memanfaatkan teknologi untuk penggelapan serta pencucian uang.

Gibran menjelaskan prinsip RUU Perampasan Aset: selama aset terbukti berasal dari tindak pidana, negara berwenang merampasnya.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara,” tegasnya.

RUU ini juga mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Mekanisme ini dinilai efektif untuk memulihkan keuangan negara, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. RUU tersebut merupakan penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran asas praduga tak bersalah, Wapres meminta pembahasan dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan praktisi serta profesional.

BACA JUGA:

KOPINUS: 11 Kepala Daerah Terjerat OTT KPK 2026, Ini Sudah Darurat Korupsi, Pemerintah Harus Tegas Cabut Hak Politik Koruptor

Tujuannya agar UU yang dihasilkan memiliki pengawasan ketat, tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak tidak bersalah.

Sebagai referensi, Gibran menyoroti keberhasilan Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik.

“Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, mari kita kawal pembahasan rancangan undang-undang ini demi memastikan aset negara kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Wapres.

Sebelumnya Menkum juga menyatakan masih menunggu pembahasan di DPR atas RUU ini. Sementara KPK menilai UU Perampasan Aset dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved