NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ditreskrimum Polda Sulsel Periksa Adik Kandung Bupati Gowa, Ini Kasusnya! 

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel).

NKRIPOST MAKASSAR – Yanuar Iswandi Dandi, adik kandung Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu terkait laporan yang dilayangkan mantan iparnya, Muhammad Khaerul Aco, atas dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen dalam perkara sidang perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Usai pemeriksaan, Dandi mengaku hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kami memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Bapak Muhammad Khaerul Aco beberapa pekan lalu. Kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada tim penyidik,” kata Dandi di Mapolda Sulsel, Jumat (24/7/2026).

Dandi menyebut tidak mengingat pasti berapa jumlah pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan berlangsung sejak siang setelah salat Jumat hingga sore hari.

Selain Dandi, penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya dalam perkara yang sama.

“Untuk hari ini ada empat saksi yang diperiksa. Selain saya, ada Pak Ilham dan dua asisten rumah tangga. Mereka semua sudah hadir dan memberikan keterangan,” jelasnya.

Dandi berharap keterangan para saksi dapat membantu penyidik membuka tabir dan mengungkap fakta sebenar-benarnya dalam kasus ini.

BACA JUGA:

Diduga Sidang Siluman, Laporan Khaerul Aco ke Mantan Istri Bupati Gowa Diusut Polda Sulsel

Dandi juga mengungkapkan bahwa pelapor, Muhammad Khaerul Aco, sempat hadir di Polda Sulsel. Namun pemeriksaan terhadapnya ditunda karena kondisi kesehatan kurang baik.

“Tadi Pak Aco sempat datang, tetapi karena kondisi badan kurang sehat, pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali oleh penyidik. Nantinya, beliau juga akan didampingi oleh pengacara,” ujar Dandi.

Kasus ini berawal dari sengketa perceraian antara Muhammad Khaerul Aco dan Sitti Husniah Talenrang di Pengadilan Agama Makassar.

Dalam laporannya, Khaerul Aco menuding adanya keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen yang diajukan dalam persidangan tersebut. Laporan itu kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik. Semoga keterangan yang kami berikan dapat memberikan gambaran dan membantu mengungkap perkara ini secara terang,” pungkas Dandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved