Polda Metro Jaya Angkat Bicara Respon Putusan Sela PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa
Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Penyidik menegaskan, dikabulkannya perlawanan tersebut bukan akhir dari proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai Christina Endarwati membacakan putusan sela pada Kamis (23/7/2026).
“Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” ujar Ketua Majelis.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan putusan ini, agenda pemeriksaan pokok perkara terhadap Dokter Tifa untuk sementara ditunda.
Kombes Iman menegaskan putusan sela bukan berarti perkara selesai.
“Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Iman.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menyampaikan tetap menghormati keputusan majelis hakim PN Jaktim.
BACA JUGA:
Respon KOPINUS Atas Putusan PN Jaktim Kabulkan Perlawanan Dokter Tifa: Jauh Panggang Dari Api, Sarankan Restorative Justice
Senada, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara juga menyatakan menghargai putusan tersebut.
“Ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel, dakwaan kabur, dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” ucap Rivai di PN Jaktim, Kamis.
Dokter Tifa merupakan salah satu tersangka Klaster 2 kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menetapkan 8 tersangka yang dibagi 2 klaster pada 7 November 2025.
– Klaster 1: Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. Saat ini berkasnya sedang diberkas dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
– Klaster 2: Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidikan Rismon dihentikan. Proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berjalan.
Dengan dikembalikannya berkas Dokter Tifa, JPU memiliki waktu untuk melakukan perbaikan dakwaan agar lebih rinci dan tidak kabur sebelum dilimpahkan kembali ke PN Jaktim.**
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Klaster 1 Ke Kejaksaan
