NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Febrie Ardiansyah Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Ditahan, Babak Baru Kasus Jumbo Mantan Jampidsus

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

Febrie Adriansyah.

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, Jumat (24/7/2026) malam.

Status hukum Febrie berubah drastis dalam hitungan jam. Awalnya ia dipanggil sebagai saksi, namun penyidik Tim 9 kemudian meningkatkan statusnya.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Gedung Utama Kejagung.

“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, satu penetapan tersangka dan dua surat perintah penahanan. Jadi kami menerima dua dokumen itu,” ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Febri mengaku baru ditunjuk sebagai bagian dari tim kuasa hukum. Ia menyebut kliennya kooperatif selama pemeriksaan.

“Tadi proses pemeriksaan awalnya sebagai saksi karena surat panggilan untuk Sprindik dugaan TPPU. Namun berujung pada penetapan tersangka,” katanya.

BACA JUGA:

Takut Dijemput Paksa! Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kedua Kejagung Soal TPPU

Perkara ini berawal dari penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan yang dilakukan Polri, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Temuan jumbo itu kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono. Fokus penyidikan adalah menelusuri asal-usul, aliran dana, dan keterkaitannya dengan perkara korupsi.

Penetapan tersangka TPPU ini menambah panjang daftar perkara yang menyeret nama Febrie. Sebelumnya Kejagung juga tengah menangani pelimpahan perkara dari Polri yang mencakup:

  • 1. Dugaan Korupsi PT ASABRI
  • 2. Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel
  • 3. Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU yang diduga terkait gangguan pasokan listrik hingga menyebabkan blackout

Dalam perkara ASABRI, Febrie sebelumnya juga sudah berstatus tersangka.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?

UJI KOMITMEN KEJAGUNG: HUKUM TIDAK PANDANG BULU

Penahanan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi ini menjadi ujian besar bagi Kejagung.

“Penanganan kasus ini tetap berlanjut. Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Jamwas Rudi Margono sebelumnya.

Publik kini menanti pengungkapan menyeluruh: dari mana asal emas 74 kg dan uang ratusan miliar itu, ke mana alirannya, dan siapa saja pihak lain yang terlibat.

Penyidik dituntut mengurai tuntas jaringan TPPU tersebut agar tidak berhenti pada penetapan status hukum semata.

Hingga saat ini Febrie ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved