NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Febrie Ardiansyah Ditahan Di Rutan KPK, Ini Alasannya! 

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

Febrie Adriansyah.

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama 20 hari ke depan, Febrie dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Budi menjelaskan, penitipan penahanan Febrie dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung.

“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi.

“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.

Budi menegaskan, keputusan menahan Febrie merupakan kewenangan penuh penyidik Kejagung.

“Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyebut Febrie bukan tahanan Kejagung pertama yang dititipkan di Rutan KPK. Sebelumnya sudah ada beberapa kasus lain dengan skema serupa.

BACA JUGA:

Febrie Ardiansyah Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Ditahan, Babak Baru Kasus Jumbo Mantan Jampidsus

Febrie mulai diperiksa di Kejagung sejak pukul 13.00 WIB sebagai saksi dalam Sprindik TPPU. Namun pada pukul 19.00 WIB, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan.

Penahanan ini berkaitan dengan temuan emas batangan 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Temuan itu kini menjadi fokus Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono.

Kasus TPPU ini merupakan Sprindik keempat yang menyeret nama Febrie setelah pelimpahan dari Polri.

Tiga Sprindik sebelumnya adalah:
1. Dugaan Korupsi PT ASABRI
2. Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel
3. Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout

Jamwas Rudi Margono selaku Koordinator Tim 9 mengungkap modus umum yang disangkakan kepada Febrie.

“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi enggan merinci lebih jauh materi penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” pungkasnya.

Dengan ditahannya Febrie, publik menanti Kejagung membongkar tuntas asal-usul aset jumbo tersebut dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved