Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Klaster 1 Ke Kejaksaan
Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan segera melimpahkan berkas perkara tersangka klaster 1 kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kombes Iman menyebut saat ini penyidik masih menyelesaikan proses pemberkasan untuk 3 tersangka klaster 1.
“Terkait dengan tadi pertanyaan klaster pertama, saat ini kami sedang melakukan pemberkasan. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” kata Iman.
Tiga tersangka klaster 1 tersebut adalah Kurnia Tri Royani (KTR), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Awalnya klaster 1 terdiri dari 5 orang. Namun penyidikan terhadap 2 orang lainnya, yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dihentikan setelah ditempuh jalur Restorative Justice.
BACA JUGA:
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim PN Jaktim, Dakwaan Jaksa Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum
Kombes Iman juga menanggapi dikabulkannya eksepsi atau perlawanan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dokter Tifa merupakan tersangka klaster 2.
Menurut Iman, putusan sela tersebut bukan akhir dari proses hukum.
“Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menghormati putusan majelis hakim tersebut.
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025). Saat itu 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi menjadi 2 klaster.
Klaster 1: KTR, RE, MRF, ES, DHL
Klaster 2: Roy Suryo (RS), Dokter Tifa (TT), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidikan terhadap Rismon juga dihentikan. Sementara proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa di klaster 2 masih berlanjut.
Dengan pelimpahan berkas klaster 1 dalam waktu dekat, publik menanti proses hukum selanjutnya di tingkat penuntutan.***
