NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kronologi, Kejari Aru Tangkap Amandus Ohoiwutun

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 3 Mei, 2022 by NKRIPOST

Kejari Kepulauan Aru saat menangkap terpidana korupsi, Amandus Ohoiwutun Alias Nandy.

NKRIPOST | Malra, Maluku – Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru. Karel Taliak, Hani Bonara dan Frederika Schipper dibantu personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual, sekitar pukul 19:00 wit di Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara telah berhasil menangkap terpidana korupsi, Amandus Ohoiwutun Alias Nandy.

Sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, Dalam perkara “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” dari Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 dan TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.

Melalui amar putusan, pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000 juta rupiah. jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan, pidana kurungan. Uang pengganti sejumlah Rp.835.306.000, jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Penangkapan dilakukan usai mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana di Desa Langgur. Selanjutnya Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di perintah oleh Kajari untuk berangkat ke Tual.

BACA JUGA:

Penangkapan Terpidana Sahabudin Belsigaway di Desa Marlasi, Begini Kronologinya

2 Orang Oknum Pejabat Pemkab Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu SSO

Keberangkatan Staf Kajari Aru, menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo pada hari minggu 01 Mei 2022 Pukul 12.00 wit dan tiba di Tual, Kabupaten Maluku Tenggara di senin 02 Mei 2022 pukul 24:00 wit.

Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari terpidana di ketahui berada dirumah, Kemudian sekitar pukul14:00 wit di lakukan upaya penangkapan terhadap terpidana.

Kajari Kepulauan Aru menghubungi Kajari Tual melalui Dicky Darmawan lalu bersedia untuk membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama polisi dari Polres Tual berangkat Jam 16:00 wit menuju rumah keluarga terpidana, Selasa (03/05/2022).

Melalui negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawah ke Polres Tual untuk dijemput besok dan dieksekusi Lapas Klas III Dobo.

Untuk di ketahui Tim penangkap saat ini masih berada di Polres Tual hingga menunggu jadwal penerbangan besok. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved