NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kopinus Desak Hukuman Berat Bagi Oknum Staf KPK Terlibat Pemerasan Bupati Pemalang: Jika Penjaga Pagar Ikut Maling, Siapa yang Mau Dipercaya Rakyat

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH.

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara, (Kopinus) Adv. Antonius Ananias Aty Boy, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang berdinas sebagai staf administrasi di KPK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Penetapan tersangka disampaikan KPK, Kamis 30/7/2026, setelah operasi tangkap tangan / OTT di 3 lokasi: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Total 21 orang diamankan dan uang tunai lebih dari Rp2 miliar disita sebagai barang bukti.

“Kami minta jangan ada perlakuan khusus. Kalau sudah terbukti terlibat, pecat tidak hormat, sita asetnya, dan hukum seberat-beratnya. Ini bukan salah prosedur, ini pengkhianatan terhadap sumpah,” tegas Aty Boy di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Aty Boy menilai keterlibatan oknum internal KPK adalah luka paling dalam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dias diketahui merupakan staf administrasi perbantuan dari Polri dan bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK. Ia bersama ayahnya Lilik Budi Suprianto diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

“KPK lahir untuk memberantas korupsi, bukan untuk menjadi bagian dari jaringan pemerasan. Jika penjaga pagarnya ikut maling, siapa yang mau dipercaya rakyat?” ujarnya.

Berdasarkan rilis KPK, empat orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari pertama:
1. Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris – Orang kepercayaan Bupati Pemalang
3. Setya Budi Dias Oktavianto – Staf Administrasi KPK / Ajudan Pimpinan KPK
4. Lilik Budi Suprianto – Swasta, ayah Dias

Selain pemerasan terhadap bupati, Anom juga diduga melakukan pemerasan kepada anak buahnya dan pihak swasta. Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi termasuk ruang kerja bupati.

BACA JUGA:

OTT Bupati Pemalang: Anggota Polri di KPK Ikut Ditahan KPK

Desakan Korps Pasgibra Nusantara:

  1. Proses hukum tuntas, objektif dan transparan tanpa tebang pilih. Apresiasi atas pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo bahwa perkara diproses berdasarkan alat bukti.
  2. Hukuman pemberatan sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 5 dan Pasal 11 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tipikor karena dilakukan oleh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
  3. Pemeriksaan aset dan TPPU terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan di Pemalang.
  4. Audit internal dan evaluasi sistem perbantuan Polri di KPK agar tidak ada “oknum” lain yang bermain.
  5. Pecat tidak hormat dan blacklist ASN/Polribagi yang terbukti, sebagai efek jera.

Korps Pasgibra Nusantara meminta pimpinan KPK, Kejagung, dan Kapolri bekerja kolektif kolegial membongkar tuntas jaringan ini.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Apalagi dilakukan oleh orang yang digaji negara untuk memberantasnya. Harus ada efek jera agar marwah KPK tidak runtuh,” pungkas Aty Boy.

Ia juga mengajak masyarakat Pemalang dan seluruh Indonesia mengawal kasus ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Sebagai informasi, Korps Pasgibra Nusantara / Kopinus adalah organisasi kemasyarakatan yang fokus pada bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, penguatan nilai kebangsaan, antikorupsi, dan pengawasan kebijakan publik di seluruh Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved