Korupsi Perizinan Tambang di ESDM Jatim: Mantan Kadis dan 3 Kabid Jadi Tersangka, Aset Disita
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan evaluasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral / ESDM menyusul penetapan 4 pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar / pungli perizinan tambang dan air tanah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan Pemprov menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi / Kejati Jatim dan siap membersihkan internal.
“Ya, saya kan dari awal sudah menyampaikan bahwa secara hukum silakan berproses, ya, sesuai dengan memang kondisinya seperti itu. Kita hormati apa yang dilakukan oleh Kejati. Ya kalau memang dalam ekosistem itu memang ada ditemukan keterlibatan, ya memang silakan diproses,” kata Adhy di Surabaya, Kamis 30/7/2026.
Langkah pertama, Pemprov telah menunjuk Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt Kepala Dinas ESDM menggantikan Aris Mukiyono yang kini jadi tersangka. Saat ini Aftabuddin sudah menjabat secara definitif.
Selanjutnya Pemprov akan melakukan evaluasi dan rotasi di level administrator hingga jabatan di bawahnya.
“Sebentar lagi kita akan lakukan evaluasi, rotasi ya, untuk di level yang bawahnya, seperti itu,” ujar Adhy.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Dinas ESDM segera meluncurkan aplikasi perizinan baru.
Tujuannya meminimalkan praktik pungli dengan mengurangi interaksi langsung antara pemohon izin dengan petugas maupun konsultan.
“Sebetulnya aplikasi yang lama juga sudah ini, tapi ada masih ada celah. Maka kali ini, kita akan launching. Ibu untuk bisa menjadikan lebih akuntabel lagi dan tidak terlalu banyak berhubungan langsung dengan para konsultan,” kata Adhy.
BACA JUGA:
Dari Selingkuh, Suap, hingga Judi Online: Komisi Yudisial Usulkan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi
Kejati Jatim telah menetapkan 4 pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungli perizinan tambang dan air tanah:
1. Aris Mukiyono – Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim
2. Ony Setiawan – Kepala Bidang Pertambangan
3. Hermawan – Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah
4. Erika Dinawati – Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah
Modus yang dibongkar penyidik: para tersangka diduga meminta uang pelicin kepada 217 pemohon izin tambang dan air tanah.
Dalam penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti:
1. Uang tunai Rp2,3 miliar saat penggeledahan tahap pertama di Kantor Dinas ESDM Jatim
2. Uang tunai Rp1,9 miliar dalam perkara yang menjerat Erika Dinawati
3. Kalung emas, mobil, dan aset lainnya
_Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp5,5 miliar_
Kejati masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain.**
