NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

ASN Pemprov Sulbar Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal, Diduga Sewa Excavator dan Pakai Solar Subsidi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST MAMUJU – Polresta Mamuju membongkar praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin / PETI yang beroperasi di kawasan berdekatan hutan lindung di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mengejutkan, salah satu tersangka adalah oknum Aparatur Sipil Negara / ASN Pemerintah Provinsi Sulbar.

Pengungkapan jaringan tambang ilegal di 3 lokasi terpisah di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau diumumkan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Mamuju, Selasa 28 Juli 2026.

Kapolresta Mamuju, Ajun Komisaris Besar Pol. (AKBP) Ferdyan Indra Fahmi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, uji laboratorium terkait indikasi pencemaran lingkungan, hingga verifikasi titik koordinat bersama Dinas Kehutanan.

“Aktivitas penambangan berada di dekat kawasan hutan lindung. Secara aturan, area tersebut steril dari kegiatan tambang tanpa adanya izin prinsip dan persetujuan khusus dari Presiden,” kata Ferdyan.

BACA JUGA:

Tak Ragu Potong Kepala, Kapolri Copot 7 Pimpinan Polri, Dari Kapores Nunukan Hingga Dirpolairud Polda Sulbar

3 TKP DENGAN MODUS BERBEDA

1. TKP 1 – Kecamatan Kalumpang: Aktor Intelektual Ditangkap
Penyidik menjerat AM sebagai aktor intelektual sekaligus penanggung jawab utama operasional tambang. AM tertangkap tangan saat alat beratnya tengah menggali material.
Barang bukti yang disita: 1 unit ekskavator, perlengkapan mendulang, dan instalasi penyaringan emas.

2. TKP 2 – Kecamatan Kalumpang: Oknum ASN Terlibat
Tersangka GS, oknum ASN Pemprov Sulbar, disinyalir membuka lahan tambang dengan bantuan AM untuk penyewaan alat berat.
Modus lain yang terungkap, GS diduga menggunakan pasokan solar bersubsidi secara ilegal untuk mesin tambang.

3. TKP 3 – Kecamatan Bonehau: Nambang Tengah Malam
Dua orang berinisial D dan A diringkus dalam operasi tangkap tangan dini hari. Keduanya sengaja menambang mulai pukul 00.00 hingga menjelang subuh untuk menghindari patroli petugas.
Dalam waktu operasional hanya 1,5 jam, polisi menyita belasan gram emas murni beserta alat berat di lokasi.

Untuk memperkuat pembuktian, Polresta Mamuju menyita seluruh sarana penambangan dan hasil tambang sebagai barang bukti. Keempat tersangka kini ditahan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan berlapis:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba – Penambangan tanpa izin
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH – Pencemaran lingkungan
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Aktivitas di kawasan hutan lindung

Khusus tersangka GS yang terlibat pasokan solar ilegal, penyidik juga menyisipkan pasal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi secara sah. Penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan lingkungan di wilayah hukum Mamuju,” tegas Ferdyan.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat tidak terlibat PETI karena merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved