NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Eks Tambang Ilegal di Madina Kembali Aktif Diduga Milik Oknum Aparat, Warga Diancam Parang dan Tembak

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST MANDAILING NATAL – Praktik Pertambangan Tanpa Izin / PETI di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali marak. Lokasi eks tambang ilegal MMM Rimbo Tuo yang sebelumnya ditutup kini diduga beroperasi lagi.

Yang membuat warga resah, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oknum aparat berinisial S.

KRONOLOGI: EM AK-EMAK DATANGI LOKASI MALAH DIANCAM
Peristiwa bermula Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar 30 warga Tapus yang didominasi emak-emak mendatangi lokasi eks MMM Rimbo Tuo untuk melarang aktivitas penambangan liar.

Saat tiba di lokasi, terlihat mesin dompeng sedang beroperasi. Warga lalu bertanya kepada salah satu pekerja siapa pemilik alat tersebut.

Tak lama kemudian datang seorang pria bernama Mora alias Agung. Dengan nada tinggi ia menghardik warga.

“Mau ngapain kalian kemari,” ucap Mora.
“Kalian masuk kemari izin siapa?” sahut warga.

Mora menjawab dengan arogan: “Memangnya kenapa, ini kan tanahnya si Badi Bunga, tanahnya kukasih sama si Bandot.”

Saat warga meminta mesin dimatikan, Mora justru melarang. Cekcok mulut pun terjadi.

Puncaknya, Mora mengambil sebilah parang dari atas dompeng dan mendatangi warga sambil berkata: “Awas kalian ya biar kalian tau siapa aku.” Parang sempat dijatuhkan.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil kayu dan mengayunkannya ke arah badan korban, namun berhasil ditangkis pakai papan. Ia juga mendorong-dorong tubuh warga.

Sebelum pergi, Mora kembali mengancam: “Awas kalian satu-satu, keluar kalian kutembak nanti,” lalu meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.

BACA JUGA:

Ironi Kotanopan: Kampung Pejabat Besar Dihancurkan Mafia PETI, Elite Bisu Publik Curiga Ada Konspirasi

Tak terima diancam, warga membuat laporan ke Polres Mandailing Natal pada 3 Juni 2026 pukul 15.34 WIB.

Laporan teregistrasi nomor: LP/B/237/VI/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Leli dan terlapor Mora alias Agung. Pasal yang disangkakan: Pasal 448 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pengancaman.

Penasehat Hukum korban, Joshua D Simatupang, S.H dari DLA Law Office mengatakan kliennya mengalami trauma.
“Sampai saat ini klien kami mengalami trauma dengan ancaman akan ditembak, karena belum diketahui apa maksud ditembak itu, apakah dia punya senjata api,” ujar Joshua, Rabu 29/7/2026.

Ia mendesak Polres Madina segera memproses.
“Saya berharap agar perkara ini dipercepat prosesnya, dan tetapkan tersangka, kemudian segera tangkap pelakunya. Jangan biarkan pelakunya berkeliaran bebas di luar sana,” tegasnya.

BACA JUGA:

Tambang Emas Ilegal Di Madina Semakin Vulgar, Diduga Dibekingi Oknum Aparat Berseragam

5 PERTANYAAN UNTUK POLRES MADINA
Hingga hampir 1 bulan laporan masuk, belum ada penetapan tersangka. Kuasa hukum melayangkan 5 poin pertanyaan ke Polres Madina:
1. Kapan Gelar Perkara untuk naik ke tahap penyidikan? Status masih Lidik.
2. Kapan terduga pelaku dipanggil? Hingga kini masih berkeliaran.
3. Apa kendala Satreskrim sehingga terduga belum ditangkap?
4. Benarkah lokasi TKP diduga milik oknum anggota?
5. Kenapa PETI lain di sekitar lokasi bebas beroperasi tanpa ditindak?

Warga menyebut eks MMM Rimbo Tuo kini dikuasai oknum berinisial S. Beberapa pekerja ditempatkan untuk mendulang emas pakai dompeng tanpa sepengetahuan masyarakat.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy belum memberikan respons. Awak media juga masih berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.

Kasus ini menambah daftar panjang PETI di Madina yang dinilai tak terkendali dan rawan menimbulkan konflik horizontal antara warga dengan penambang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved