Beasiswa Mahasiswa Aceh Dijadikan Bancakan: Kepala BPSDM dan 3 Pejabat Ditahan, Negara Rugi Rp14,3 M
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri / Kejari Banda Aceh menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi program beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia / BPSDM Provinsi Aceh periode 2021-2024. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp21 miliar lebih.
Para tersangka diduga melakukan mark up dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif hingga menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan perkara dari Kejati Aceh, Rabu 29/7/2026.
“Jaksa penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Rinciannya:
1. SY – Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran TA 2021-2024
2. CP – Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh
3. RHY – Kasubbid Pengembangan SDM Nonaparatur BPSDM Aceh sekaligus PPTK Program 2021-2024
_Ketiga pria ini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh_
4. ET – Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner / IEP Persada Indonesia
_Ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar_
Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari program pengiriman 15 mahasiswa asal Aceh untuk kuliah S2 dan S3 di Universitas Rhode Island, Amerika Serikat.
Dana beasiswa disalurkan BPSDM melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia:
1. Tahap 1: Rp21 miliar lebih
2. Tahap 2 tahun 2024: Rp5,8 miliar
_Total: Rp26,8 miliar lebih_
Modus: Pihak yayasan diduga melakukan penggelembungan / mark up komponen beasiswa kepada BPSDM. Pembayaran tidak sesuai perjanjian dan dibuatkan pertanggungjawaban fiktif.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar lebih.
Hingga kini penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar AS.
Para tersangka dijerat:
Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 3 UU Tipikor
Jo Pasal 603, Pasal 20 huruf a & c, Pasal 126 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Muhammad Kadafi mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat untuk menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, tidak memberi maupun menerima gratifikasi serta melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi korupsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah sebelumnya sempat viral kabar “620 mahasiswa korupsi beasiswa di Aceh”. Kejari menegaskan, dalam kasus ini yang diproses adalah dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa 15 mahasiswa ke Rhode Island oleh oknum pejabat dan yayasan.***
