Gerebek Suami di Indekos Morosi, Istri Sah di Konawe Lapor Polisi – Mediasi Buntu, Minta Waktu Sepekan
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KONAWE – Kasus dugaan perselingkuhan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Setelah menggerebek suaminya di indekos, istri sah berinisial NJ memilih menempuh jalur mediasi di Polsek Bondoala dan meminta waktu sepekan untuk mengambil keputusan. Peristiwa penggerebekan terjadi Senin 27 Juli 2026.
Berdasarkan video dan keterangan yang diterima Kendariinfo, NJ mendatangi sebuah indekos seorang diri. Saat tiba, kamar yang ditempati suaminya tampak terkunci.
Setelah mengetuk beberapa kali, pintu akhirnya dibuka oleh sang suami yang mengenakan kaus hitam dan topi cokelat dengan raut wajah panik.
“Siapa temanmu di dalam, yang mana dia, mana dia, sebelum saya berteriak kasih menyala lampu,” ucap NJ dalam video.
Setelah lampu dinyalakan, seorang wanita yang diduga sebagai orang ketiga berinisial R keluar dari kamar bersama suami NJ. R tampak memakai masker dan langsung menghampiri NJ di depan indekos.
Ketegangan terjadi saat R menyadari dirinya direkam.
“Kenapa kamu marah? Rahma, sekarang bukti sudah ada loh, kamu sudah bisa masuk sel. Dari tadi malam kamu datang,” ujar NJ dengan nada tinggi.
R diduga emosi dan berusaha merebut ponsel milik NJ. Namun upaya tersebut gagal.
Usai kejadian, NJ mengunggah video detik-detik penggerebekan ke akun Facebook miliknya. Ia juga mengunggah foto saat berada di Polsek Bondoala.
“Ini videonya ya. Malu sekalian mi. Yang dapat lihat ini perempuan info nah. Soalnya dicari sama polisi mi,”tulis NJ dalam unggahannya.
BACA JUGA:
Digerebek Istri dan Suami Selingkuhan, Oknum TNI di Semarang Hadapi Sidang Militer
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bondoala. Kapolsek Bondoala Iptu Immanuel Johans Brata Napiun membenarkan kedua belah pihak telah menjalani mediasi pada Selasa 28/7/2026, sehari setelah kejadian.
“Untuk kasus perselingkuhan dari korban dan terlapor kemarin ada melakukan mediasi. Di hari Selasa,” ungkapnya, Kamis 30/7/2026.
Dalam mediasi tersebut, NJ belum mengambil keputusan. Ia meminta waktu 1 minggu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Dari pihak istri meminta waktu satu minggu untuk dipikirkan,” tambah Iptu Immanuel.
Saat dikonfirmasi pada Kamis 30/7, NJ belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Sebelumnya pada Rabu 29/7 ia sempat menjawab singkat “Maaf no komen ya”.
Di Indonesia, perselingkuhan dapat diproses sebagai Perzinahan Pasal 284 KUHP namun merupakan delik aduan. Karena itu, keputusan NJ dalam 1 minggu ke depan akan menentukan apakah kasus ini dilanjutkan ke proses hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan.**
