Penangkapan Terpidana Sahabudin Belsigaway di Desa Marlasi, Begini Kronologinya
Diterbitkan Sabtu, 23 April, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST | Kepulauan Aru, Maluku – Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara, Kasi Pidsus dan Kasi Intel KN bersama staf dibantu 2 personel Polres Aru telah berhasil menangkap terpidana an. Sahabudin Belsigaway Alias Udin sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.
Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut”. Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 dan TA. 2012 Sebesar Rp.1.520.739.032.
Amar putusan : Pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Uang Pengganti Rp.96.094.000 jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi, Sabtu (23/04/2022).
BACA JUGA:
Jaksa Masuk Sekolah,Kajari Aru Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 3 Dobo
Gelar Jaksa Bahari di Desa Leting, ini Pesan Kejari Aru
Kemudian Kasi Pidsus Sesca Taberima dan Kasi Intel Romi prasetiya bersama staf dan 2 polisi berangkat Jam 07.00 wit dari Kota Dobo sampai di Desa Marlasi Jam 09.30. wit menuju rumah terpidana.
Di temukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat (tidur) sehingga penangkapan tidak menemukan kendala.
Kemudian Tim penangkap kembali ke Dobo dan baru tiba sekitar pukul 14.00 WIT dan saat ini terpidana sdg diperiksa kesehatan serta Test PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo. (*)
