Nyaris Perkosa Tetangga Pakai Ancaman Parang, Pria Sumbawa Ditangkap di Pulau Moyo
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SUMBAWA BESAR – Jajaran Polsek Labuhan Badas berhasil mengamankan SA (24), terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang disertai pengancaman senjata tajam jenis parang.
Pelaku ditangkap di Desa Sebotok, Pulau Moyo pada Rabu 29/7/2026, setelah 8 hari buron sejak kejadian di Pulau Medang.
Peristiwa terjadi Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Bugis Medang, Pulau Medang, Kecamatan Labuhan Badas.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK menjelaskan, korban berinisial PA (26) diduga menjadi sasaran percobaan pemerkosaan oleh SA.
Ironisnya, korban dan pelaku merupakan tetangga dekat dengan jarak rumah hanya sekitar 2 meter.
Dalam aksinya, SA diduga mengancam korban menggunakan sebilah parang agar tidak melawan. Namun upaya pelaku gagal dan korban berhasil menyelamatkan diri.
Usai kejadian, SA langsung melarikan diri meninggalkan Pulau Medang.
Menerima laporan, Kapolsek Labuhan Badas bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Sebotok* langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pelacakan, diketahui SA melarikan diri ke Desa Sebotok, Pulau Moyo.
Anggota tidak melakukan pengejaran represif. Polisi menempuh pendekatan persuasif dengan berkoordinasi bersama keluarga pelaku dan Pemerintah Desa Sebotok agar SA bersedia menyerahkan diri.
Upaya itu membuahkan hasil.
Rabu 29 Juli 2026 pukul 09.00 WITA, keluarga bersama Pemdes menginformasikan SA bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekitar pukul 13.00 WITA, anggota Polsek Labuhan Badas mengamankan SA di Desa Sebotok tanpa perlawanan.
BACA JUGA:
Niat Menolong Malah Petaka: Gadis di Kubu Raya Diperkosa Pria yang Minta Diantar ke RS Di Kuburan
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak / PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya pelaku dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Labuhan Badas.
SA diduga melanggar Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain.***
