Tambang Emas Ilegal Sulut Kian Terorganisasi: Ada WNA, Dugaan Korupsi Pejabat, hingga Perlindungan Aparat
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SULUT – Sulawesi Utara tengah dalam kondisi darurat akibat maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin / PETI. Aktivitas ini diperkirakan telah menjangkau lebih dari 50% wilayah dari 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Yang memprihatinkan, PETI di Sulut tidak lagi dikerjakan penambang tradisional. Praktik ini sudah berkembang menjadi jaringan terorganisasi yang diduga melibatkan Warga Negara Asing, pemodal besar, hingga oknum pejabat.
Fenomena keterlibatan WNA menjadi sorotan utama.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi / HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulut menetapkan seorang WNA asal China berinisial HJ sebagai tersangka. HJ diduga memiliki peran penting dan kini masuk Daftar Pencarian Orang / DPO.
Temuan serupa terjadi di Desa Buyat Barat, Bolaang Mongondow Timur. Dalam sidak pemerintah desa bersama warga, ditemukan 11 WNA asal China sedang beraktivitas di kawasan tambang milik PT KSM.
“Keberadaan WNA dalam operasi PETI menunjukkan aktivitas ini sudah jadi jaringan bisnis dengan pemodal besar, teknologi modern, hingga rantai distribusi emas yang terorganisasi,” kata pengamat pertambangan.
Kejati Sulut juga tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Ratatotok.
Dalam penyidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp15,04 miliar untuk pemulihan kerugian negara.
Selain itu, mantan Kepala Dinas ESDM Sulut berinisial BAT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Perkara ini memperlihatkan PETI tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga diduga menyentuh pejabat yang punya kewenangan pengawasan.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Sulut Digrebek, Ekskavator Disita
Di lapangan, keberadaan PETI bertahun-tahun memunculkan dugaan lemahnya penegakan hukum.
Aliansi Masyarakat Tambang Indonesia / AMTI menilai operasi penertiban masih tebang pilih. Yang disasar hanya penambang tradisional, sementara titik tambang ilegal berskala besar tetap beroperasi.
Bahkan ditemukan aktivitas pengolahan emas ilegal dengan puluhan tromol, alat berat, dan jaringan distribusi merkuri. Skala sebesar itu dinilai sulit terjadi tanpa pembiaran.
Ketua LS2LP, Badar Subur mengkritik keras:
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, tapi kejahatan lingkungan terorganisasi yang difasilitasi kelalaian penguasa. Memalukan melihat aparatur seolah tak berdaya, bahkan patut diduga ikut bermain, sementara ruang hidup masyarakat hancur dan kekayaan alam dirampok pemodal besar termasuk WNA.”
Dampak ekologis juga mengkhawatirkan:
1. Bolaang Mongondow Raya: PETI masih bergantung pasokan merkuri ilegal. Potensi mencemari sungai, tanah, dan air bersih.
2. Kepulauan Sangihe: Aktivitas tambang mengancam kawasan hutan lindung dan ekosistem pesisir nelayan.
3. Risiko bencana: Lubang tambang tak direklamasi rawan longsor. Warga masih trauma tragedi tambang Bakan yang menelan puluhan korban.
Pemprov Sulut mengusulkan legalisasi tambang rakyat. Kementerian ESDM telah menyetujui 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat / WPR dari 203 blok yang diajukan. Namun implementasinya masih menunggu studi kelayakan.
Pengamat menilai 4 langkah penting untuk memutus mata rantai PETI:
1. Percepatan legalisasi WPR & IPR
2. Pengawasan ketat TKA
3. Pemberantasan perdagangan merkuri ilegal
4. Penindakan tanpa pandang bulu terhadap semua aktor
Kasus PT HWR menjadi ujian penting bagi aparat untuk membongkar seluruh aktor intelektual di balik PETI Sulut.***
