Cemburu Buta, Pemuda Makassar Perkosa-Paksa Pacar di Hotel Lalu Sebar Video ke Orang Tua Korban
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MAKASSAR – Seorang pemuda berinisial PR (23) ditangkap polisi usai diduga menganiaya, memperkosa, dan menyebarkan video asusila pacarnya sendiri, AN (21). Motifnya diduga cemburu setelah melihat korban berkomunikasi dengan pria lain.
Peristiwa terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Makassar, Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Barru AKP Setiawan, Kamis 30/7/2026, awalnya PR sakit hati karena mendapati AN berkomunikasi dengan pria lain melalui ponsel.
Pertengkaran pun terjadi. Korban lalu dibawa paksa ke sebuah hotel di Makassar.
“Di lobi hotel, pelaku diduga sempat menganiaya korban hingga dilerai oleh resepsionis. Namun korban selanjutnya diduga dipaksa masuk ke kamar hotel,” ujar AKP Setiawan.
Di dalam kamar, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual meski korban menangis dan menolak.
Tak cukup sampai di situ, PR diduga merekan aksi pemerkosaan tersebut menggunakan ponsel milik korban.
Yang lebih keji, setelah merekam, pelaku menyebarkan video tersebut.
“Pelaku diduga mengirimkan rekaman itu kepada orang tua korban dan seorang pria yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban,” lanjut Setiawan.
Perbuatan itu membuat korban mengalami trauma berat.
Usai kejadian, PR melarikan diri. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, pada Senin 29 Juni 2026.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Setiawan.
BACA JUGA:
Pria Lansia 61 Tahun Di Gowa Perkosa Tetangga Hingga Hamil: Korban Pingsan Dilarikan ke RS, Pelaku Ditangkap Saat Mabuk
Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara, di antaranya:
1. Hasil visum dari RS Bhayangkara
2. Flashdisk berisi rekaman video asusila
3. Telepon genggam milik korban dan pelaku
4. Pakaian milik korban
Pelaku diduga melanggar Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual / TPKS terkait pemerkosaan, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait perekaman dan penyebaran konten asusila, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pasal lain yang bisa disangkakan.***
