2 Orang Oknum Pejabat Pemkab Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu SSO
Diterbitkan Rabu, 23 Maret, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, SANANA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, resmi menetapkan kedua orang mantan pejabat Pemkab Sula sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tahun 2019.
Kedua mantan pejabat itu yakni ES alias Edy selaku mantan kapala bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sula, RL Alias Rusmin selaku mantan Kapala Bidang Bina Marga Dinas PUPRK Sula.
Kepala Kajari Kepulauan Sula, Burhan. S.H., M.H mengatakan, penetapan kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu SSO tahun anggaran 2019 senilai 2 miliar rupia itu berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Sula, ditemukan adanya indikasi korupsi.
Penyidik kemudian melakukan ekspos terhadap kasus tersebut dan menetapkan tersangka ES dan RL.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Dana Covid Menunggu Persetujuan Kajari Sula
Kejari Kepulauan Aru Setor Uang 1 M Ke Kas Negara, Sitaan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan dan ADD
Setelah ditetapkan tersangka, penyidikan akan melayangkan surat pemeriksaan terhadap keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pekan depan.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang di peroleh dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, terdapat kerugian negara senilai 1 miliar lebih,” Ujarnya Burhan kepada wartawan, Rabu (23/3) tadi.
Burhan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini masi ada tersangka lain. Sehingga nanti di lihat dalam perkembangan penyidikan khusus yang di lakukan tim penyidik pidsua kejari sula, apabila di temukan fakta baru terkait dugaan korupsi ini, maka pihaknya kembali menetapkan tersangka.
“Sementara ini, baru dua orang yang di mintai pertanggungjawabkan pidana. Nanti kita lihat perkembangannya,” tandasnya.
BACA JUGA:
Seminggu Menjabat, Kepala Kejari Aru Berhasil Musnahkan Sejumlah Narkotika
Kejahatan Pidana Libatkan Anak Di Kepulauan Sula Cukup Tinggi
Burhan juga menyampaikan para tersangka di sangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar diketahui, proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Sula tahun 2019 senilai Rp 2 miliar sekian itu, dikerjakan CV. Kharisma Karya.
Dalam pekerjaan, proyek ini diduga terjadi penyelewengan anggaran. Pihak Kejari lalu melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua orang tersangka. (Nofal).
