Tambang Emas Ilegal di Nagari Galugua Terus Beroperasi, Limapuluh Kota Terancam Jadi Danau Buatan
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LIMAPULUH KOTA – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin / PETI di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota hingga saat ini masih terus berlangsung.
Pengerukan menggunakan puluhan alat berat ekskavator setiap hari mengancam mengubah bentang alam menjadi kubangan raksasa danau buatan, serta memicu bencana bagi warga.
Dampaknya tidak hanya dirasakan warga Limapuluh Kota, tapi juga meluas hingga ke Kabupaten Kampar, Riau melalui aliran Sungai Batang Kampar.
Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, PETI di Gelugur, Koto Tangah, dan Tanjung Jajaran menyebabkan:
1. Kerusakan ekosistem: Aliran sungai berubah total, air menjadi keruh kekuningan, habitat ikan dan biota air rusak.
2. Pencemaran: Diduga penggunaan merkuri dan sianida mencemari DAS Kampar hingga ke wilayah Rantau Larangan, Kampar.
3. Pendangkalan sungai: Alur transportasi tradisional menggunakan sampan “Segul” tidak bisa lagi dilalui maksimal.
4. Ancaman bencana: Tebing sungai rawan longsor dan erosi. Ketinggian Nagari Galugua, Koto Tangah dan Tj. Jajaran hanya beberapa meter dari permukaan sungai sehingga rawan tenggelam.
5. Kerusakan hutan: Diperkirakan belasan ribu hektar hutan telah dikeruk.
“Perut bumi yang sudah dikeruk itu akan menjadi danau buatan yang akhirnya masyarakat di situ harus diungsikan dan menjadi beban pemerintah,” kata sumber dari ranah Gelugur.
Gesekan antara warga penolak dan penambang juga kerap terjadi hingga memicu bentrokan.
Jeritan masyarakat Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Koto Kampar Hulu telah disampaikan Bupati Kampar Ahmad Yuzar langsung kepada Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang pada 10 Juli 2026 di Kantor Bupati Limapuluh Kota.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Limapuluh Kota dinilai belum mengambil sikap tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid mengatakan pihaknya telah 5 kali melakukan penertiban ke lokasi PETI Galugua bersama Satreskrim dan Polsek.
“Sudah lima kali dilakukan penindakan ke lokasi. Kegiatannya dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek. Lokasinya sulit dijangkau, harus pakai perahu,” kata Syaiful, Senin 27 Juli 2026.
Namun saat petugas tiba, aktivitas sudah berhenti. Polisi hanya menemukan bekas-bekas seperti boks dan jejak alat berat yang kemudian dimusnahkan. Belum ada pelaku yang diamankan. Polisi juga telah memasang plang larangan.
BACA JUGA:
Komitmen Kapolda: Polda Sumbar Berantas Tambang Ilegal, Tak Ada Ruang untuk Pelaku
Ketua DPD GMOCT Sumbar, Ali, mendesak pemerintah dan penegak hukum segera menghentikan PETI di kawasan Cagar Alam Sungai Kampar.
“Kalau cagar alam saja sudah berani dirambah, apalagi wilayah lain. Jika dibiarkan, bukan hanya kawasan konservasi yang hilang, melainkan juga fungsi alam yang menopang kehidupan jutaan warga,” tegasnya, Kamis 30 Juli 2026.
Senada, Ketua Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, Putra Satria Veri* meminta pemda tidak melakukan pembiaran.
“Kalau tidak berizin, dilakukan di atas hutan lindung dan merusak sungai, tentu harus ada penindakan tegas. Negara harus hadir dalam persoalan ini,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga menyarankan jika ada potensi mineral, sebaiknya dikelola resmi dan profesional agar memberi manfaat bagi daerah, bukan dibiarkan liar yang hanya menimbulkan mudarat.***
