Dari Selingkuh, Suap, hingga Judi Online: Komisi Yudisial Usulkan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Yudisial / KY mengusulkan 121 hakim untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim / KEPPH pada periode Januari sampai Juni 2026.
Jumlah ini naik signifikan dibanding periode yang sama tahun 2025 yang hanya 49 hakim.
Usulan sanksi tersebut telah diputuskan dalam sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan atas laporan masyarakat.
“Usulan 121 hakim untuk dijatuhkan sanksi kepada Mahkamah Agung,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli 2026.
BACA JUGA:
Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell& Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung
RINCIAN USULAN SANKSI: DARI TEGURAN HINGGA PEMBERHENTIAN
Dari 121 hakim tersebut, rinciannya:
– Sanksi ringan: 86 hakim. Terdiri dari teguran lisan 15 hakim, teguran tertulis 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis 24 hakim.
– Sanksi sedang: 14 hakim. Meliputi penundaan kenaikan gaji 2 hakim, penundaan kenaikan pangkat 2 hakim, dan hakim nonpalu 10 hakim paling lama 6 bulan.
– Sanksi berat: 17 hakim. Meliputi pembebasan dari jabatan 2 hakim, nonpalu lebih dari 6 bulan 2 hakim, penurunan pangkat 3 hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun 1 hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat 9 hakim.
Selain itu ada 18 hakim lain yang terbukti melanggar KEPPH namun tidak diusulkan sanksi. Alasannya: 3 orang sudah disanksi KY, 9 orang sudah disanksi MA, 1 orang sedang diberhentikan sementara dan proses hukum, 3 orang purnabakti, dan 2 orang meninggal dunia.
BACA JUGA:
Empat Hakim Dipanggil KPK, Kasus Dugaan Suap Pengurusan Sengketa Lahan di Kecamatan Tapos, Depok
JENIS PELANGGARAN: SUAP, SELINGKUH, HINGGA JUDI ONLINE
Abhan merinci jenis pelanggaran yang dilakukan para hakim:
1. 94 hakim melanggar hukum acara. Meliputi manipulasi putusan, ketidakcermatan penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.
2. 10 hakim berperilaku menyimpang dalam penanganan perkara. Contoh: bertemu pihak berperkara di luar sidang, meminta atau menerima uang, serta intervensi putusan.
3. 7 hakim berperilaku menyimpang di lingkungan peradilan. Seperti arogan, melecehkan pegawai, dan manipulasi absen.
4. 7 hakim berperilaku menyimpang pribadi. Meliputi perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, dan wanprestasi.
5. 2 hakim melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan. Seperti rangkap profesi dan tidak lapor LHKPN.
6. 1 hakim terlibat judi online.
Sepanjang semester I 2026, KY dan MA telah menggelar 7 kali Sidang Majelis Kehormatan Hakim / MKH untuk hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian.
Beberapa putusan MKH yang disorot:
1. 2 Maret 2026: Hakim PN Kraksaan DD diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena menelantarkan anak dan istri.
2. LTS & DW: Hakim PT Sulteng LTS diberhentikan tetap dengan hak pensiun, Hakim PN Sabang DW nonpalu 2 tahun karena terbukti berselingkuh.
3. 10 Maret 2026: Hakim PT Sulteng AJK dibebastugaskan karena KDRT memukul anaknya.
4. 25 Mei 2026: Hakim PT Makassar YM diberhentikan tidak hormat karena terbukti menerima suap.
5. 25 Mei 2026: Hakim PT Jateng ASS diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena suap.
6. 9 Juni 2026: Hakim PT Jateng IWS diberhentikan dengan hak pensiun karena suap.
7. 23 Juni 2026: Hakim PN Jaksel SW diberhentikan tidak hormat. Mantan Ketua PN Kudus itu terbukti menerima uang Rp2 miliar dan terlibat pengurusan perkara.
KY menegaskan peningkatan jumlah usulan sanksi ini menjadi evaluasi bagi MA untuk memperkuat pengawasan internal di lingkungan peradilan.***
