Praperadilan Dokter Tifa Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan, Ajukan Jilid 2 Sidang Dijadwal 28 Agustus
Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Hakim menyatakan gugatan praperadilan dr Tifa gugur demi hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).
PUTUSAN HAKIM: GUGUR DEMI HUKUM
“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Sulistyo.
Hakim menilai dr Tifa sudah tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.
“Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan,” ucapnya.
Dengan putusan ini, hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi termohon lainnya.
ALASAN HAKIM: SALAH JALUR HUKUM
Hakim memberikan 2 alasan utama penolakan:
1. Status Sudah Terdakwa
Hakim menimbang, ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status dr Tifa adalah terdakwa.
Sehingga dr Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Haknya mengajukan praperadilan telah gugur.
2. Seharusnya Ajukan “Perlawanan” di Sidang Pokok
“Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan Praperadilan,” tegas hakim.
Artinya, keberatan atas dakwaan baru jaksa harus diuji saat sidang pokok perkara, bukan lewat praperadilan.
BACA JUGA:
SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung: Praperadilan yang Didaftarkan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan, Tidak Menghalangi Pemeriksaan
KONTEKS: DAKWAAN BARU JAKSA & SEMA 3/2026
Praperadilan ini diajukan dr Tifa untuk menguji sah tidaknya jaksa yang mengajukan kembali dakwaan ke PN Jakarta Timur.
Sebelumnya PN Jaktim mengabulkan perlawanan dr Tifa sehingga dakwaan batal. Namun jaksa kemudian membuat dakwaan baru dan melimpahkannya lagi.
Putusan ini sejalan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang baru diterbitkan MA. Dalam SEMA itu ditegaskan:
Jika pokok perkara sudah dilimpahkan terlebih dahulu, maka permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara dan wajib diputus “Tidak Dapat Diterima”.
BACA JUGA:
Nasib Praperadilan Dokter Tifa vs Kejaksaan Ditentukan PN Jaksel 21 Agustus, Sebelum Sholat Jumat
DR TIFA MASIH PUNYA PRAPERADILAN JILID 2
Ini bukan kali pertama dr Tifa mengajukan praperadilan.
Berdasarkan data SIPP PN Jaksel, dr Tifa juga mendaftarkan praperadilan jilid 2 pada Rabu (19/8/2026) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Praperadilan jilid 2 ini mempersoalkan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam dakwaan jaksa. Kuasa hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebut kedua pasal itu tidak relevan karena ijazah adalah produk pemerintah.
“Sidang pertama dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang,” kata Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini.
Sementara itu, terkait praperadilan jilid 1 yang baru ditolak ini, dr Tifa masih bisa menempuh upaya hukum lain.
RESPON JAKSA
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Inda Putri Manurung menyatakan pembuatan dakwaan baru sah dan legal karena merujuk pada Pasal 75 ayat (4) KUHAP Baru.
“Keputusan membuat dakwaan baru bukan berupa perlawanan terhadap putusan hakim. Karena termohon menerima dan menghormati catatan majelis hakim, termohon menggunakan haknya,” ujar Putri.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses sidang pokok perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa dr Tifa di PN Jaktim dapat terus berjalan.**
